Headline

Sertifikat Halal Gratis Tahun Depan, Kuotanya 1,35 Juta, Simak Caranya

×

Sertifikat Halal Gratis Tahun Depan, Kuotanya 1,35 Juta, Simak Caranya

Sebarkan artikel ini
pemerintah akan memberlakukan pembuatan sertifikat halal. Kuota untuk program ini tidak main-main. Jumlah mencapai 1,35 juta sertifikat halal.

OKUSATU.id – Kabar baik untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tahun depan. Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan pembuatan sertifikat halal.

Kuota untuk program ini tidak main-main. Jumlah mencapai 1,35 juta sertifikat halal. Kabar baik ini diutarakan langsung Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) A. Haikal Hasan.

Program sertifikat halal gratis bagi UMK, dikatakan Haikal, menyusul soal aturan pemberlakukan wajib halal bagi pelaku UMK per Oktober 2026.

“Per Oktober 2026, diberlakukan wajib halal bagi UMK. Nah BPJPH menyiapkan program untuk sertifikat halal gratis untuk UMK, “ ujarnya.

 

Baca juga :

Tanpa Terompet dan Petasan, Bupati OKU Minta Perayaan Pergantian Tahun Tak Berlebihan  

Jalin Silaturahim, Kasat Intel Polres OKU Sowan ke MUI OKU

 

Program sertifikat halal bagi UMK, dikatakan Haikal bukan hal baru. Sebab di tahun 2025, pemerintah juga memberikan program yang sama dengan kuota 1.14 juta pelaku usaha.

“Di tahun 2025 realisasi program 10,9 juta, dari kuota 1,14 juta sertifikat halal, “ terangnya.

Dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, BPJPH jenis usaha kuliner warung yang diakomodir dalam program sertifikat halal gratis.

“Dengan regulasi ini, sudah ada 25.002 warung nasi tercatat di Sihalal dan mendapat sertifikat halal gratis, “ terangnya.

 

Baca juga :

Jangan Dak Bawa Mantel, Sembilan Wilayah di Sumsel Hujan Deras Jon….

Tanah Longsor di Desa Cukohnau Tutup Badan Jalan, Bupati : Segera lapor

 

Proses pengajuan sertifikat halal dapat diajukan melalui ptsp.halal.go.id. Pengajuan akan diperiksa dan pengujian kehalalan produk melalui LPH melalui audit halal LPH.

“Hasil audit itu, produk mendapat ketetapan kehalanan produk dari komisi fatwa MUI. Setelahnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara online, “ tandasnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News