Nasional

THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus? Ini Klarifikasi Pemerintah

×

THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus? Ini Klarifikasi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus
foto oku satu

Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 ASN Menggemparkan Publik

JAKARTA – Kabar tentang penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beredar luas di media sosial. Publik pun di buat heboh dengan isu ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Ketenagakerjaan mengenai kebijakan tersebut.

Airlangga tidak memberikan kepastian terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN. Ia meminta masyarakat untuk menunggu pernyataan resmi dari Menteri Keuangan.

BACA JUGA Ketua dan Anggota DPRD Komisi IV Desak Dinas Pendidikan OKU Timur, Segera Bangun SMP Semendawai Timur yang Terbakar

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Persiapan sudah ada, tapi untuk kepastian soal THR dan gaji ke-13, tanyakan langsung ke Menteri Keuangan,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News