Kementerian ESDM Angkat Ribuan Subpangkalan Gas LPG 3 KG
OKUSATU.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat ratusan ribu supplier atau pengecer menjadi subpangkalan.
Kabar baik ini di ungkap langsung Menteri ESDM Bahlil Ladaida, Rabu 5 Februari 2025. Bahkan, subpangkalan ini sudah mulai beroperasi hari ini.
“Supplier yang telah di data sebanyak 370.000, nantinya di angkat menjadi subpangkalan, ” ujarnya.
Pemerintah, sambung dia, nantinya akan mengawasi aktifitas perdagangan subpangkalan ini. Terutama dari sisi harga.
Baca juga :
Tujuannya, agar subpangkalan tidak melenceng dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah.
Sejauh ini, banyak warung memasang harga di luar HET yang di tetapkan. Terlebih, ketika gas sulit di dapat, harga jual gas LPG 3kg jadi liar.
“HET Rp 19.000 per tabung, tapi di warung bisa mencapai Rp 20 ribu lebih pertabung, ” katanya.
Selain itu, pengawasan tersebut juga untuk memastikan tidak ada yang menyalahgunakan subsidi gas 3 kg.
“Yang menyalahgunakan subsidi harus di perbaiki, ” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, dengan di buatnya aturan tersebut sebenarnya, supaya masyarakat bisa mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga paling tinggi Rp 19.000.
Awasi Subpangkalan dengan Aplikasi
Pemerintah akan memfasilitasi subpangkalan gas LPG 3 dengan aplikasi khusus. Aplikasi ini berfungsi untuk mengawasi subpangkalan dalam mendistribusikan gas bersubsidi itu ke masyarakat.
Melalui aplikasi yang berisi sistem, pemerintah dapat memantau langsung penyaluran gas. Sehingga, arah subsidi dapat sesuai target.
Baca juga :
LPG Sulit Didapat, Terpaksa Cari di Kelurahan Lain
Ingat ! Mulai 1 Februari Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Wamen ESDM Bocorkan Syarat Jual
Ubah Sebutan Pengecer jadi Subpangkalan
Istilah pengecer tidak boleh lagi di sematkan ke penjual gas LPG 3 kg. Namun di ganti menjadi subpangkalan.
Tujuannya untuk memudahkan pemerintah mendata pemasok gas 3 kg secara digital.
“Pendataan digital mampu menjangkau ke titik paling dekat dengan pembeli, ” tandasnya.
Pembelian Di batasi Dua Tabung
Pasca di bolehkannya warung menjual gas 3 kg, warga mengaku mudah memdapatkas gas bersubsidi itu.
Hanya saja, pembelian sangat di batasi maksimal dua tabung. Meski jumlah tabung gas yang berisi, masih cukup banya.
“Di batasi cuma boleh dua tabung saja, ” ujar Bila.
Namun harga jual pertabung Rp 20 ribu. Harga tersebut lebih murah Rp 2.000 dari biasanya yang di jual Rp 22 ribu pertabung.
“Ada juga warung yang jual Rp 23.000 atau Rp 24.000 per tabung, ” tuturnya. (13)