Ingat ! Mulai 1 Februari Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Wamen ESDM Bocorkan Syarat Jual
okusatu.id – Pengecer tidak dibolehkan lagi menjual gas LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Selama ini, para pengecer dengan leluasa menjual gas bersubsidi ini, termasuk menetapkan harga.
Jika melihat di lapangan, keberadaan gas LPG di pengecer, memudahkan masyarakat mendapatkan gas. Namun konsekuensinya, harga yang diberikan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebut saja salah satu contohnya, harga gas LPG 3 kg di Kota Baturaja, Kabupaten OKU sempat tembus harga Rp 30 ribu pertabung.
Baca juga :
Harga gas 3 kg Naik, Pertamina Sebut di Pangkalan Sesuai HET
Beli Gas Melon Wajib Bawa KTP, Pelanggan Bingung, Pertamina Ungkap Tujuannya
Hal ini terjadi pada semester 2 tahun 2024. Meski mahal, masyarakat terpaksa membeli, karena kebutuhan. Terlebih stok gas LPG ketika itu, sangat terbatas.
Distribusi LPG Diatur Kepmen ESDM
Distribusi LPG 3 kg diatur keputusan menteri ESDM no 37 tahun 2023. Keputusan itu berisi tentang petunjuk teknis terkait pendistribusian LPG agar tepat sasaran.
Keputusan itu juga menegaskan, penyaluran LPG 3 kg hanya boleh dilakukan subpenyalur ber NIB.
Pengecer jadi Pangkalan
Kendati dilarang menjual gas LPG, per 1 Februari 2024, namun pemerintah memberi kelonggaran. Yakni membolehkan pengecer menjual, tapi dengan syarat harus terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
“Pengecer bisa jadi pangkalan, tapi harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha atau NIB, ” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Dirinya juga membocorkan cara untuk mendapatkan NIB. Yakni dengan mendaftarkan ke sistem OSS ( Online Singel Submission).
Nantinya, Nomor Induk Perusahaan akan diterbitkan melalui OSS.
“Perseorangan juga boleh mendaftar, ” tambahnya.
Kedepan, pasca kebijakan diterapkan, distribusi gas LPG langsung ke konsumen dari pangkalan tanpa melalui pengecer.
Baca juga :
Tekan Potensi Penyimpangan
Diterapkannya kebijakan ini, dikatakan Yuliot untuk menekan penyimpangan distribusi gas LPG. Sehingga sasarannya lebih tepat.
Disisi lain, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan liarnya harga jual gas.
“Kebijakan ini untuk memastikan harga sesuai batasan pemerintah, ” imbuhnya. (13)