Warung Di larang Jual Gas, Warga Bereaksi
Baturaja, okusatu.id – Larangan jual gas LPG 3 KG di pengecer, mendapat sorotan masyarakat Kabupaten OKU. Di ketahui belakangan, pemerintah menerbitkan kebijakan, bahwa gas LPG 3 KG hanya di distribusikan pangkalan resmi Pertamina.
Ternyata, kebijakan tersebut di nilai menyulitkan masyarakat. Khususnya masyarakat yang tinggal di pelosok yang jauh dari lingkungan perkotaan. Di tambah lagi, pangkalan tidak sebanyak pengecer.
Kondisi ini di ungkap salah satu warga di Kecamatan Ulu Ogan, Samot. Ia mengaku bakal sulit mendapatkan gas lpg 3 di tempat tinggalnya.
“Cakmano kami idup di dusun, jauh dari agen. Alangkah susahnya, “ ujarnya merepet.
Senada juga di ungkap Ita, warga lainnya yang tinggal jauh dari pusat perkotaan. Ia menyebut dari rumah ke agen LPG cukup jauh. Belum lagi, gas yang di boleh di beli hanya 1 tabung saja.
“Jauh-jauh beli ke agen, cuma di beri 1 tabung tidak boleh lebih, “ katanya.
Baca juga :
Ingat ! Mulai 1 Februari Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Wamen ESDM Bocorkan Syarat Jual
Harga gas 3 kg Naik, Pertamina Sebut di Pangkalan Sesuai HET
Bersiap Pakai Kayu Bakar
Berbeda dengan Gun, ia menanggapi kebijakan warung di larang menjual gas melon dengan sangat ringan. Ia menyebut, akan menggunakan cara lama untuk memasak.
“Susah cari gas, pakai kayu bakar. Kita kembali ke jaman dulu, pakai kayu bakar, “ tandasnya.
Berbeda dengan Ana, ibu rumah tangga warga Desa Tanjung Baru, cenderung tidak peduli dengan kebijakan. Karena, saat ini mendapatkan gas tidak mudah.
“Mau di warung maupun di pangkalan, sama saja susah. Dua kali cari, dua kali juga gak dapet, “ gerutunya.
Beruntung dirinya tidak terlalu banyak menggunakan gas LPG. Sebab, kesehariannya yang bekerja di salah satu kantor, membuatnya jarang memasak.
“Tiap akhir pekan, libur baru sempat masak buat keluarga, “ katanya.
Untuk di ketahui, mulai 1 Februari Pengecer di larang Jual Gas LPG 3 KG. Kendati demikian, Wakil Menteri ESDM memberikan bocoran, bahwa pengecer bisa menjual gas, tapi harus mendaftar sebagai subpenyalur. (13)