Larang Warung Jual LPG, Alasannya Begini
OKUSATU.ID – Larang warung menjual LPG 3 KG per 1 Februari 2025, ternyata pemerintah ada tujuan khusus bagi masyarakat.
Tujuannya, yakni supaya masyarakat mendapatkan LPG subsidi ini dengan harga yang sesuai keputusan daerah masing-masing. Tentu harga yang sangat bersahabat.
Di ketahui, harga LPG tabung gas melon terbilang sangat njomplang antara pangkalan resmi dengan pengecer di warung.
Ketika di pangkalan resmi harga LPG 3 kg Rp 15.650 per tabung, di warung justru melejit di atas Rp 20 ribu per tabung, bahkan ada yang sampai Rp 30 ribu, saat momen tertentu.
Dengan aturan baru yang di terapkan mulai Februari 2025, di harapkan dapat membantu masyarakat mendapat gas sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga :
Ingat ! Mulai 1 Februari Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Wamen ESDM Bocorkan Syarat Jual
“Pasti kalau membeli di pangkalan, akan di dapat harg sesuai HET, “ ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hiswana Migas Wilayah Sumbagsel, Didik Cahyono di lansirTempo.
Nah sejak 9 Januari 2025, harga gas 3 kg ini naik menjadi Rp 18.500 per tabung. Artinya, harga gas di tingkat eceran di pastikan akan naik.
“Aturan ini sesuai dengan instruki Dirjen Migas, yang tidak memperkenankan lagi ada pengecer dalam distribusi LPG 3 kg, “ ungkapnya.
Kebijakan yang mulai di terapkan 1 Februari 2025, jelas dia, sudah di sosialisasikan sejak pertengahan Januari 2025.
“Agen dan pangkalan sudah kami sosialisasikan sejak 20 Januari 2025, “ ungkapnya.
Baca juga :
1 Februari Warung Di larang Jual LPG 3 KG
Untuk di ketahui, Pengecer tidak di bolehkan lagi menjual gas LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Selama ini, para pengecer dengan leluasa menjual gas bersubsidi ini, termasuk menetapkan harga.
Jika melihat di lapangan, keberadaan gas LPG di pengecer, memudahkan masyarakat mendapatkan gas. Namun konsekuensinya, harga yang di berikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebut saja salah satu contohnya, harga gas LPG 3 kg di Kota Baturaja, Kabupaten OKU sempat tembus harga Rp 30 ribu pertabung.
Distribusi LPG 3 kg di atur keputusan menteri ESDM no 37 tahun 2023. Keputusan itu berisi tentang petunjuk teknis terkait pendistribusian LPG agar tepat sasaran.
Keputusan itu juga menegaskan, penyaluran LPG 3 kg hanya boleh di lakukan subpenyalur ber NIB. (13)
Baca juga :
Stok Gas 3kg Aman, Ini Pemicunya
Beli Gas Melon Wajib Bawa KTP, Pelanggan Bingung, Pertamina Ungkap Tujuannya