EkonomiNasional

Cara Pengecer LPG Jadi Pangkalan Lewat OSS

×

Cara Pengecer LPG Jadi Pangkalan Lewat OSS

Sebarkan artikel ini
Cara pengecer jadi pangkalan lpg melalui OSS.
Cara pengecer jadi pangkalan lpg melalui OSS.

Cara Pengecer LPG Jadi Pangkalan Lewat OSS

okusatu.id – Cara untuk mendaftar pengecer jadi pangkalan LPG gas 3 Kg tidak terlalu sulit. Terlebih prosesnya menggunakan sistem online.

Artinya, menggunakan smartphone pun bisa di lakukan, asal tahu caranya.

Pemerintah mulai melarang warung menjual LPG 3 kg, dan mengarahkan masyarakat untuk membeli gas bersubsidi itu ke pangkalan.

Namun pemerintah juga memberikan kemudahan, agar warung atau pengecer bisa menjadi pangkalan yang resmi mendistribusikan gas 3 kg ke masyarakat.

Baca juga : 

Jual Gas ke Masyarakat, Pangkalan Rosalin “Diserbu” Warga

Pengecer Boleh Jual Gas 3 KG Per Hari Ini, Presiden Prabowo Berikan Izin

Pengecer atau warung, di haruskan memiliki akun OSS (Online System Submission) sebagai langkah awal untuk memiliki akun OSS. Dan ini di mulai dari mengakses situs resmi OSS.

Pastikan juga, anda memiliki email, untuk aktivasi akun yang di buat. Karena sistem akan mengirim pesan ke email yang aktif.

Cara Bikin Akun OSS

– kunjungi situs resmi OSS
– cari tombol daftar, lalu klik.
– isi formulir pendaftaran sesuai data yang di minta (no. Ktp
– tanggal lahir
– nomor telpon
– alamat email.
– setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik submit.
– Periksa email untuk aktivasi akun dan ikuti arahan selanjutnya.

Ajukan Izin Usaha Mikro

Memiliki akun OSS aktif saja tidak cukup, segera ajukan Izin Usaha Mikro untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Begini caranya :
– Masuk akun OSS melalui situs https://www.oss.go.id
– Kemudian pilih menu permohonan, lalu klik IUMK (izin Usaha Mikro dan Kecil).
– Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) kemudian lengkapi data yang di minta
– Isi detail usaha, termasuk mengenai jenis usaha, lokasi, dan data lainnya.
– Lalu klik proses NIB dan Izin Usaha.
– Setelah proses selesai, cetak dokumen dan izin usaha sebagai bukti legalitas.

Baca juga : 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News