OKUSATU.id – Gas LPG 3 KG tidak bisa bebas lagi dibeli. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah merancang aturan pembelian gas bersubsidi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga merancang agar warung menjadi sub pangkalan. Sehingga warung atau toko kelontongan bisa menjual agen subsid dan bisa mengatur HET.
Rancangan aturan tersebut ditujukan agar gas subsidi 3 kg ini tepat sasaran. Sebab selama ini, distribusi gas 3 kg dinilai kurang tepat.
Pasalnya, gas 3 KG subsidi tidak hanya dinikmati masyarakat menengah kebawah saja, tapi juga masyarakat kaya.
“Rancangan peraturan presiden (Perpres) sedang dirampungkan, “ ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman.
Baca juga :
39 ASN OKU Daftar Selter, Cek Daftarnya di Bawah
PPPK Paruh Waktu Dihapus Mulai 2026: Honorer Wajib Siap Mutasi dan Seleksi Ketat
Selama ini, Perpres No 104 tahun 2007 dan Perpres No 38 tahun 2019 hanya mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG, dan tidak mengatur desil kelompok masyarakat yang bisa membeli gas bersubdisi.
“Karena tidak ada ketentuan desil di dua Perpres, akhirnya masyarakat menengah keatas sering menikmati dibanding menengah ke bawah, “ terangnya.
Nah perpres yang tengah dibereskan ini, nantinya mengatur desil kelompok masyarakat, sehingga gas subsidi tersebut benar-benar tepat sasaran.
“Nanti desil-desilnya kami lihat, dan diatur, “ tuturnya.
Baca juga :
Pengaturan ini sebagai inovasi pendistribusian gas 3 KG di tahun mendatang. Sebab, di tahun 2026 kuota gas LPG 3 kg hanya 8 juta metric ton (MT).
Untuk diketahui desil terdiri dari 1-10 pembagian kelompok masyarakat yang disekat berdasarkan pendapatan.
Contohnya : desil bawah 1-3 berpendapatan rendah, desil menengah 4-7 berpendapatan stabil, dan desil kuat 8-10 berpendapat tinggi dan daya beli kuat. (13)












