Untuk Siapa Zakat
Persembahan Ust. Yasin
Di Jumat akhir pekan Januari 2025 tepatnya tanggal 24-01-2025 penyuluh Agama islam Semidang Aji Ust. Ahmad Yasin bersama dengan binaanya dalam materi Literasi Al-Quran masjid Asy-syafaah didatangi tigapengurus Masjid sekitar.
Tujuan kehadiranya bukan memprotes atau ada ketersinggungan, melainkan mengajukan permohonan binaan untuk para pengurus Masjid tentang Kinerja Panitia zakat yang selazimnya mengaku sebagai AMIL. Semua ini terjadi karna dilatarbelakangi oleh makin dekatnya bulan Romadlon Tahun 2025.
Perlu diketahu bersama bahwa Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang paling penting setelah shalat. Ia merupakan ibadah hartawi yang berfungsi sebagai sarana penyuci (tathahhur), pembersih (nadhafah), pengembang (nama), danpenambah (ziyadah).
Melalui pengeluaran sebagian dari kelebihan harta yang kita miliki kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq), seperti kepada kaum fakir, miskin dan selainnya, diharapkan harta kita menjadi bersih, berkembang, penuh keberkahan dengan seizin Allah subhanahuwata’ala, serta terjaga dari kemusnahan.
Sebagaimana termuat di dalam Al-Qur’an bahwa zakat merupakan ibadah yang juga diwajibkan kepada umat para nabi dan rasul terdahulu. Itulah sebabnya Islam dating lewat risalah BagindaNabi Muhammad shallallahu ‘alaihiwasallam dengan membawa serta sejumlah kaidah dan aturan mengenai tata cara pelaksanaannya.
Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlahharta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).
Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, sebab harta yang dizakati akan berkembangdan bertambah.
SyekhTaqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishniberkata:
وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة إخراجها ودعاء الآخذ
“Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkahmembayar zakat dandoa orang yang menerima.” (SyekhTaqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, KifayatulAkhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakankedua, 2002, halaman 104)
Allah berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum : 39)
Secara bahasa, zakat memiliki beragam makna menurut konteks bahasa, antara lain: tathhir (penyuci), shalah (perbaikan), nama (berkembang), afdlal (lebihutama), danaliq (yang paling patut/sesuai).
Menurut Ath-Thabari (w. 350 H), “zakat” disebut dengan istilah “zakat” disebabkan karena adanya unsure keberkahan yang jelas nampak pada harta, sesaat setelah seorang wajib zakat menunaikan kewajibannya.
Itulah sebabnya zakat diartikan juga sebagainama’ (pengembang, barakah). Zakat dimaknai sebagai penyuci (tathhir) dan pembersih (nadhafah) tampak sebagaimana penjelasan dari Ibnu Katsir ketika menafsiri QS Al-Lail [92] ayat 18 sebagai berikut:
قوله “الذي يؤتى ماله يتزكى” أي يصرف ماله في طاعة ربه ليزكي نفسه وماله وما وهبه الله من دين ودنيا
Artinya: “Firman Allah “alladzîyu’tîmâlahuyatazakkâ”, yakni orang yang menyalurkan hartanya di dalam rangka taat kepada Rabb-nya, agar Allah berkenan membersihkan diri dan harta yang dimilikinya serta segala yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya, dari sisi agama dan dunia.” (TafsirIbnKatsir) Makna zakat sebagai perbaikan (shalah) dapat kita temui pada QS al-Syamsayat 9.Ath-Thabari menyampaikan ta’wildariayat tersebut sebagai berikut:
قوله: (قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا) يقول: قد أفلح من زكَّى الله نفسه، فكثَّر تطهيرها من الكفر والمعاصي، وأصلحها بالصالحات من الأعمال
Artinya: “Firman Allah SWT: “qadaflaha man zakkaha”, maksudnya: “Sungguh beruntung orang yang disucikan dirinya oleh Allah SWT, karena ia akan terjauhkan dari sifat kufurdanma’shiyat, dan terhiasidengan amal-amal yang shalih” (Tafsirath-Thabari).
Sejarah
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kapan zakat diwajibkan.Di dalam kitabHasyiyah al-Jamal dijelaskan bahwa zakat mal mulai diwajibkan di bulanSya’ban tahun kedua hijriah bersamaan dengan zakat fitri.
Ada yang berpendapat bahwa zakat diwajibkan sebelum baginda Nabi hijrah ke Madinah. Namun, menurut pendapat yang masyhur di kalangan para pakar hadits, zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah sedangkan zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid dua, halaman 96)
Hikmah Zakat
Tidak diragukan lagibetapa besar hikmah di balik kewajiban zakat. Hikmahnya begitu tampak jelas bagisiapa pun yang mau merenungkannya. Di antara hikmah zakat yang paling Nampak jelas adalah mengentaskan kemiskinan.
Di dalam kitab SyarhYaqut an-Nafis fi MadhabIdris, Habib Muhammad bin Ahmad Bin Umar asy-Syathiri menjelaskan sebagian dari hikmah di balik kewajiban zakat.
أما حكمة الزكاة فمعروفة وظاهرة وتبدو في هذا العصر أكثر، فمن شأنها التعاطف والتراحم، ولو أخرجت الزكاة ووزعت على وجهها الصحيح الشرعي لما بقي على وجه الأرض فقير أبدا. لأن ربنا جعل في أموال الأغنياء ما يكفي الفقراء
Artinya: “Adapun hikmah zakat, maka sudah diketahui dan tampakjelas. Dan semakin tampak di masa sekarang.Termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih saying dan saling mengasihi. Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benars ecarasyar’i, niscay aselamanya di mukabumi tidak akan ada orang yang miskin. Karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Tuhan kita, Allah Swt telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi para faqir.” (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, SyarhYaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, halaman : 259)
Sungguh benar apa yang telah beliau sampaikan ini. Seandainya kita kira-kirakan jumlah kaum Muslimin di dunia ini kurang lebih satu miliar.Coba kita melihat pada zakat fitri saja. Ukuran zakat fitri yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim adalah satusha’ (kuranglebih 2,8 kg).
Dan zakat fitri wajib dibayar oleh setiap orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk sehari semalam di Hari Raya Idul Fitri.Seandainya kita kira-kirakan uang yang dihasilkan dari setiap sha’ kurang lebih Rp25.000, lalu berapa yang dihasilkan dari kelipatannya dengan jumlah orang islam yang wajibmembayar zakat?
Bayangkan saja betapa banyaknya! Belum lagi zakat tijarah (perdagangan). Berapa banyak para pedagang Muslim yang memiliki asset dagang ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. Jika masing-masing dari mereka mengeluarkan zakat 2,5persen, maka betapa banyak zakat yang terkumpul.
Kemudian di dalam Islam masih ada lagi kewajiban zakat pertanian, zakat peternakan, zakat emas dan perak, dan zakat pertambangan. Dan perlu diingat bahwa semua zakat-zakat ini wajib dibayarkan setiaptahun.
Syariat juga telah mengajarkan bagaimana cara membagi zakat yang benar. Jika orang yang akan diberi zakat dinilai ahli berdagang, maka ia diberi modal untuk berdagang. Jika ahli bertani, maka diberi modal pertanian.
Jika ahli dalam keilmuan, maka diberi bekal untuk mencari ilmu agar bermanfaat bagi orang banyak. Jika kreatif dalam membuat usaha, maka diberi modal untuk membuka usaha.Dan jika tidak ahli mengembangkan harta, maka diberi harta yang bisa dimanfaatkan seperti sawah yang bisa disewakan dan seterusnya.
Pertanyaan yang menjadi pokok dalam hal diatas adalah, siapa AMIL dan siapa Panitia, Apa Hak dan Kewajiban yang melekat sesuai Aturan Agama Dan Negara. Semua Hal tersebut dimohonkan oleh ketigapengurus Masjid, Yakni Masjid Haji Alamsyah Ratu Prawira Negara, Masjid Asy-Syafaah Dan Al-Ihsan.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut kepada tamu yang mengatakan perwakilan pengurus Masjid Ustadz Yasin meminta agar ketiga pengurus dikumpulkan dalam satu forum diskusi, yang insya Alloh Materidiskusi Akan dibagikansetelahpertemuandiadakan.
Semogabermanfaat….(*)