OKU SATU – Berminggu-minggu jadi buronan Polres OKU, FJ (40) pimpinan Bimago Al Iskandari berhasil diringkus di kontrakannya di Kecamatan Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 3 Juni 2025, petang sekira pukul 18.30 wib.
Team Resmob Singa Ogan Polres OKU, berhasil meringkus pemimpin Bimago yang beralamat jalan Gotong Royong Lr. Iskandar Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menerangkan, FJ ditangkap usai melakukan aksi bejat terhadap santriwatinya yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa itu bermula pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban berinisial PR (13) santriwati di Bimago tersebut sedang menjalankan tugas piket malam di teras asrama putri.
“Pelaku memanggil korban agar masuk kedalam salah satu ruangan di belakang pondok untuk uji nyali, ” Terangnya.
Baca juga :
Jepang Diam-Diam Takut Hadapi Timnas Indonesia, Coach Patrick Turunkan Kekuatan Penuh
Sopir Truk Akhiri Hidup dì Bak Truk, Tinggalkan Pesan Menyayat Hati
Korban Diberi Uang Rp 100 ribu
Korban menuruti perintah gurunya. Korban masuk ke dalam ruangan yang dimaksud. Melihat tipu dayanya sukses, FJ segera menyusul.
Saat berada di dalam ruangan itu, FJ langsung menguncikan pintu dan langsung malancarkan aksinya yakni redupaksa terhadap korban.
Selepas melampiaskan hasratnya pelaku memberi korban uang Rp 100 ribu.
“Sambil menyodorkan uang, Pelaku berkata ini ridho guru, ” Ucapnya.
Baca juga :
Harga Telur Ayam Dapat Ancaman, Imbas Penyusutan Produksi 15 Persen, Cuaca Panas Biangkeroknya.
Digap Polisi, Pemuda dì OKU Terdiam, Polisi Temukan Belasan BB
Kapolres OKU menambahkan, motif Kejadian, tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena timbulnya hasrat hawa n*fsu ketika melihat tubuh korban.
Adapun barang bukti yang disita 1 helai dress lengan panjang warna ungu, 1 helai rok warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai tank top warna abu-abu, 1 helai BH warna cream dan 1 helai jilbab warna biru.
Akibat perbuatannya, ancaman penjara 15 tahun menanti, paling cepat 5 tahun.
Pasal yang disangkakan, Pasal 81 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (17)







