Khazanah Islam

Salah Satu Syarat Utama Imam dalam Sholat

×

Salah Satu Syarat Utama Imam dalam Sholat

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Salah Satu Syarat Utama Imam dalam Sholat

Persembahan Ust.Yasin

Imam adalah pemimpin dalam sholat berjamaah, untuk menjadi imam idealnya adalah orang yang memenuhi satndart minimal dan dasar.9

Diantaranya banyak memiliki pengetahuan tantang AL-quran, Baik cara Baca, memahami makna dan pengucapan yang fasih, banyak mengenal dan memahami hadits tentang sholat, baik shilat wajib maupun sholat sunnah.

Kemudian jangan disepelekan juga harus tau syarat rukun sholat dari yang paling sederhana hingga yang Utama.

Misalnya kebenaran melakukan takbirotul ikhrom, kebenaran pembcaan fatehah sampai pada penutpnya yakni salam yang benar.

Kemudian syarat-syarat bila terjadi kepemilikan atau kesamaan dalam memenuhi syarat menjadi imam jika ternyata ditempat tersebut terdapat beberapa orang yang memnuhi syarat sebagai imam.

Dalam tulisan ini penulis akan membahas sedikit tentang pengetahuan dasar seorang imam dalam penguasaan AL-Fatehah.

Ternyata dalam pembacaan surat utama yang juga menjadi syarat utama dalam sholat ini memiliki standar minimal kebenaranya dalam membaca.

Bahasa lokal dak pacak asak galak ngagakkan mulut menbaca fatehah, nak benah sesuai tajwid gok pas makhrojnye (semaunya sendiri dalam baca fatihah harus benar sesuai standar keilmuan baca quran dan benar dalam mahrojnya).

Begitu pentingya alfatihah dalam menjaga kebenaran ibadah sholat.
Terlebih Saat ini mulai muncul sekelompok orang  yang tidak mengedepankan etika dalam berinteraksi dengan orang lain didalam urusan beribadah.

Dengan dalih memiliki dasar nas dalam Al-Qur’an dan hadits mereka menafikkan kondisi sosial kemasyarakatan yang sudah terbangun dilingkungan sekitar.

Kondisi ini diungkapkan oleh Penyuluh Keagamaan Kecamatan Semidan Aji Ogan Komering Ulu Ustadz Ahmad Yasin saat menyampaikan penyuluhan agama dengan mengangkat materi tentang kriteria imam shalat berjamaah di Masjid AT-Taqwa Semidan Aji Ogan Komering Ulu, Jumat (23/5).

“Ada kelompok yang menggembar-gemborkan kesunahan tertentu namun tidak memperhatikan kesunahan yang lain di antaranya etika menjadi imam berjamaah di masjid atau mushala,” kata Ustadz Yasin, sapaan akrabnya.

Ia terkadang menjumpai ada pelanggaran etika sosial dalam berjamaah di mana ada orang yang dengan percaya dirinya maju menjadi imam tanpa mempertimbangkan orang-orang sekelilingnya.

“Orang ini tidak memperhatikan petunjuk teknis atau juknis yang telah diterangkan oleh Nabi mengenai kriteria menjadi seorang imam,” katanya.

Dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas’ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada kriteria orang yang paling berhak menjadi imam shalat.

Secara berurutan, Ustadz Yasin merinci siapa saja sesuai dengan hadits tersebut yang paling berhak.

Yang berhak menjadi imam pertama adalah yang paling pandai membaca dan hafal Al-Qur’an.

Jika sama-sama pandai, maka yang diutamakan adalah yang paling mengerti tentang hadits dan sunah Nabi.

Jika sama-sama mengerti, pilih yang paling pertama datang kedaerah tersebut. Jika sama dalam hal kedatangannya, siapa yang dahulu masuk Islam.

Dan jika bersama masuk Islam, maka yang lebih tualah yang lebih utama.

“Jangan karena merasa paling fasih baca Al-Qur’an dan paham tentang ilmu hadits sehingga menyepelekan yang lebih tua dengan langsung maju menjadi imam, ” katanya.

Ketua Lembaga Dakwah NU Kecamatan Pringsewu ini mengingatkan kepada umat Islam untuk mengedepankan keshalehan sosial dengan berpedoman pada juknis dari Rasulullah tentang tata cara menjadi imam.

Contoh sederhana bagaimana imam tersebut minimal dalam membaca Fatehah yang tertulis dikitab safinatunnajah.

Kitab Safinatun Najah merupakan kitab
yang dikarang  pada abad ke-19 oleh seorang Hadrami yang memilih hidup di Batavia.

Jika diteliti secara seksama, maka banyak ditemukan salinan manuskrip dari kitab tersebut di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS).

Salah satu pensyarah dari kitab Safinatun Najah adalah muridnya Syaikh Sumair yakni Syeikh Nawawi Al Bantani dalam bahasa Arab dengan judul Kasyifatussaja fi Syarakh Safinatin Najah yang ditulis pada tahun 1875.

Dalam kitab tersebut tersebut menerangkan minimal fatehah benar dengan sepuluh ketentuan.

Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:

1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).

Karna Membaca Surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun qauli di dalam shalat.

Sebagai rukun maka tidak bisa tidak orang yang melakukan shalat harus membacanya kecuali dalam keadaan dan alasan tertentu di mana para ulama membolehkan mengganti bacaan Surat Al-Fatihah dengan bacaan lainnya.

Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah di dalam shalat dan ketidakabsahannya didasarkan pada hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim dan lainnya yang berbunyi sebagai berikut.

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya, “Tidak sah shalatnya orang yang tak membaca Surat Al-Fatihah.”

Imam Nawawi mensyarahi hadits di atas
dengan menyatakan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi madzhab Syafi’i bahwa membaca Al-Fatihah wajib hukumnya bagi orang yang shalat baik ia menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian (Lihat Muslim bin Hajjaj, Shahîh Muslim bi Syarhil Imâmin Nawawi, Kairo, Darul Ghad Al-Jadîd, 2008, jilid 2, halaman 86)

Jadi Makna tertib di sini adalah bahwa Surat Al-Fatihah harus dibaca sesuai urutan ayat-ayatnya, tidak boleh dibolak-balik ataupun dilompat-lompat, misalnya setelah ayat kedua kemudia kelima.

2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).

Artinya semua ayat dibaca secara berturut-turut tanpa diselingi dengan kalimat lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat.

Seumpama di tengah-tengah membaca Surat Al-Fatihah tiba-tiba bersin lalu mengucapkan “alhamdulillâh” sebagaimana disunahkan di luar shalat, maka bacaan hamdalah tersebut telah memotong berturut-turutnya bacaan Al-Fatihah.

Bila terjadi demikian maka bacaan Al-Fatihah mesti diulang lagi dan shalatnya tidak batal.

Demikian juga bila di tengah-tengah membaca Al-Fatihah secara sengaja mengucapkan bacaan seperti shalawat, tasbih atau lainnya, maka harus diulang bacaan Fatihahnya. N

Namun bila semua itu terucapkan karena lupa maka tidak dianggap memotong berturut-turutnya bacaan surat Al-Fatihah sehingga tidak perlu mengulang dari awal.

3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.

Di dalam surat Al-Fatihah ada setidaknya 138 huruf. Namun bila menghitung komplet dengan tasydid-tasydidnya, kedua huruf alif pada dua kata “shirâth”, dua alif pada kata “ad-dhâllîn”, dan satu alif pada kata “mâlik” maka jumlah seluruh hurufnya ada 156.

Semua huruf itu harus terbaca dengan baik. Bila ada satu saja yang tidak terbaca maka tidak sah shalatnya.

Singkatnya ketepatan jumlah tersebut baik karna berkurang maupun berubah maka sholatnya tidak sah.

Contohnya berkurang dan berubah adalah adanya panjang yang menunjukan adanya alif wauw atau yak dibaca pendek dengan menghilangkan ketiganya, atau saat membaca sin menyerupai shod dalam makhrojnya dan atau saat bertasdid tidak terbaca tasdidnya dan kesalahan serupa termasuk manjadikan berubahnya makna fatehah.

Demikian sebagian syarat menjadi imam yang mesti dipenuhi oleh orang yang melakukan shalat.

Tidak dipenuhinya salah satu dari syarat tersebut dapat menjadikan bacaannya rusak yang juga berakibat pada tidak sahnya shalat tersebut baik sendiri terlebih saat menjadi imam.

Hal ini sangat penting diperhatikan. Itulah sebabnya di pesantren-pesantren para guru mengajarkan bacaan Surat Al-Fatihah kepada para santri dengan waktu yang relatif lebih lama dari pada saat mengajarkan surat-surat yang lain.

Selanjutnya akan kita bahas dipertemuan dalam rangka pembinaan imam masjid di KUA Kecamatan Semidang Aji dalam Waktu dekat ini. Wassalam dan Semoga bermanfaat….

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News