OKU SATU – Buron setelah mencuri besi siku milik PT Saya Mitra Telekomunikasi, Beny, akhirnya ditangkap Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat dì rumahnya.
Pemuda pengangguran 24 tahun ini, ditangkap petugas dì rumahnya dì Dusun II Desa Tanjung Pura Kecamatan Pengandonan, OKU, Senin 2 Juni 2025.
Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainudin menjelaskan, aksu yang dìlakukan pemuda 24 tahun itu terjadi pada 2023 lalu.
“Pelaku mencuri besi siku tower site Telkom dì Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat, ” ujarnya.
Baca juga :
Segini Pinjaman yang Didapat PPPK OKU dan Potongannya dari Bank Ini
Baru Dilantik, PPPK OKU “Sekolahkan” SK, Dua Bank Ini Sambut dengan Tangan Terbuka
Aksi tak terpuji dan merugikan perusahaan ini dilakukannya pada Jumat 10 Februari 2023, malam sekira pukul 21.30 wib.
Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil membawa 12 batang besi siku. Rinciannya : besi siku panjang 120 cm sebanyak 4 batang, dan besi siku panjang 100 cm sebanyak 12 batang.
“Dua tahun buron, akhirnya pelaku tertangkap tanpa perlawanan, ” tandasnya.
Dalam peristiwa ini PT. Daya Mitra Telekomunikasi mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.713.737 (Dua juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah). (17)












