OKUSATU.id – Waduh-waduh bagaimana ini, seorang wanita disuruh telanjang bulat. Bahkan, aksi yang sangat tidak terpuji ini dilakukan tiga orang.
Aksi tersebut terjadi pada Jumat 13 Juni 2025, menjelang petang sekitar pukul 14.30 wib.
Nahasnya pelaku yang berjumlah tiga orang ini, adalah wanita. Antara lain P, A, dan S. Imbasnya, N, pemudi berusia 20 tahun trauma.
Karena, bukan soal video ntelanjang yang disebar di media sosial saja, tapi juga imbas pengeroyokan tiga orang yang secara brutal, membuat korban babak belur.
Baca juga :
3 Juta Kendaraan dì Sumsel Ogah Bayar Pajak, Deru Soroti Kendaraan Perusahaan
Lalu apa pemicunya, sehingga N jadi korban kebrutalan tiga wanita itu ?
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan menjelaskan, tindak kekerasan yang dialami N dipicu kecemburuan P terhadap N.
Diduga, kekasih P menjalin hubungan asmara dengan N. Merasa direbut N, emosi P memuncak, sehingga menganiaya N tanpa belas kasihan dengan dibantu dua rekannya, A dan S.
“Terjadinya di Jln Martadinata Gang Pala Pontianak, “ ujarnya.
Baca juga :
Jasad Pria Terkapar dì Pinggir Rel, Diduga Tersambar Kereta
Bu Guru di OKU Timur Kabur , Keluarga Cemas, Ternyata Penyebabnya Bikin Ngelus Dada
Modus Klarifikasi, Eh Malah Dikeroyok
Dijelaskan Wawan, pengeroyokan diawali ketika P hendak meminta klarifikasi terkait hubungan khusus korban dengan kekasihnya.
P menemui N yang saat itu sedang berada di rumah temannya. Namun meski di rumah teman N, ternyata emosi P tak terbendung.
Ketika ia berhadapan langsung dengan N, emosi P memuncak dan langsung menyerang N tanpa jeda.
“Korban diseret pelaku keluar dari kamar, kemudian disiksa, “ katanya.
Baca juga :
Empat Tahun Pacaran, AFY Racuni Kekasihnya yang Mau Nikah, Padahal Kekasihnya Cowok Juga
Keberadaan 37 Mobil Dinas Misterius, BPKAD : Tanggungjawab OPD
Dipaksa Buka Pakaian
Tendangan, tamparan datang silih berganti dari tiga pelaku. Bahkan, ketika korban diminta bersujud, tendangan dan injakkan masih mendarat di tubuh N.
Masih belum puas menjadikan tubuh N bulan-bulanan serangan, ketika pelaku memaksa N membuka pakaiannya.
Korban terpaksa melucuti pakaiannya di tengah ancaman yang masih membayangi. Setelah kondisi korban tidak meninggalkan sehelai benang, para pelaku merekam keindahan tubuh korban dengan HP milik korban.
“Setelah itu, rekaman penyiksaan dibagikan ke media sosial, dan video telanjang dikirim lewat pesan di Instagram, “ terangnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara tujuh tahun dan lima tahun. (13)










