Kejari OKU Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Terhadap Dugaan Kasus Korupsi di Salah Satu OPD
OKUSATU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU mengekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengolahan atau penggunaan APBD di salah satu bagian OPD di Kabupaten OKU tahun anggaran 2024.
Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU, Hendri Dunan S.H., saat dikonfirmasi 24 Februari 2026 menjelaskan ekspose yang digelar di ruang ekspose Pidsus Kejari OKU dilaksanakan pada 10 Februari 2026.
Dalam hal ini dihadiri Kasi pidsus, Kasi Intelijen, Para subseksi pada bidang terkait serta Tim penyidik.
Pada kesempatan itu, kata Dunan, Tim penyelidik, memaparkan hasil tahapan penyelidikan yang telah dilakukan.
Baca juga :
DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Susun Naskah Akademik
Lebih dari 1.050 Hari Tanpa LTI, PEP Zona 4 Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Di antaranya pendalaman item kegiatan, pemeriksaan dan pembuktian dokumen-dokumen pertanggungjawaban, serta penelusuran aliran dana terhadap pihak-pihak terkait dalam pengelolaan anggaran dimaksud,
“Seluruh peserta ekspose sepakat bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan, ” Terangnya.
Dengan ditingkatkan perkara ini ketahap penyidikan, Tim Penyidik kejaksaan Negeri OKU akan melakukan langkah-langkah penyidikan.
Guna mengumpulkan alat bukti yang sah, sesuai perundang-undangan serta untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,
“Kejaksaan berkomitmen untuk menangi perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” Tutupnya. (17)












