Sumsel

Nasib 3.141 PPPK Diujung Tanduk! Segera Perpanjangan Kontrak, Simak Syarat dan Batas Waktunya

×

Nasib 3.141 PPPK Diujung Tanduk! Segera Perpanjangan Kontrak, Simak Syarat dan Batas Waktunya

Sebarkan artikel ini
Pegawai PPPK Sumatera Selatan mengurus berkas perpanjangan kontrak kerja di kantor BKD
Sebanyak 3.141 PPPK Sumsel bersiap mengajukan dokumen penting untuk perpanjangan kontrak kerja hingga 2027.

PALEMBANG – Angin segar kini berhembus untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sebanyak 3.141 pegawai mendapat peluang untuk melanjutkan masa kerja mereka, seiring rencana perpanjangan kontrak yang mulai disiapkan pemerintah daerah.

Kabar ini tentu menjadi harapan bagi para PPPK yang masa tugasnya akan segera berakhir dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulai membuka proses pengajuan administrasi sebagai langkah awal perpanjangan kontrak.

Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa masa kerja PPPK tidak berakhir secara bersamaan. Setiap pegawai memiliki periode kontrak berbeda, tergantung waktu pengangkatan mereka masing-masing.

BACA JUGA

Trailer Nyaris Jatuh ke Jurang di Muara Enim, Badan Mobil Melintang, Jalan Lintas Sumatera Lumpuh 2 Kilometer! 

Ia menyebutkan, ada beberapa rentang masa kerja yang saat ini berjalan. Mulai dari periode Januari 2022 hingga Desember 2026, kemudian Februari 2022 hingga Januari 2027, hingga Maret 2022 sampai Februari 2027.

Dengan kondisi tersebut, para PPPK yang mendekati akhir masa kontrak diminta untuk segera bersiap. Pengurusan administrasi tidak boleh ditunda agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.

Ada sejumlah dokumen penting yang harus dilengkapi. Di antaranya rekomendasi dari pimpinan perangkat daerah, salinan keputusan pengangkatan PPPK yang telah dilegalisasi, serta Surat Perintah Melaksanakan Tugas. Selain itu, pegawai juga wajib menyertakan perjanjian kerja sebelumnya dan laporan kinerja dalam dua tahun terakhir.

BKD Sumsel juga memberikan penegasan terkait pegawai yang tidak diusulkan perpanjangan. Setiap perangkat daerah tetap harus memberikan alasan yang jelas, lengkap dengan bukti pendukung sebagai dasar penilaian.

Tak kalah penting, batas waktu pengumpulan berkas menjadi perhatian serius. Seluruh dokumen harus sudah diserahkan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir. Jika melewati tenggat tersebut, proses perpanjangan bisa terhambat.

BACA JUGA

Dapur Makin Panas Tertekan! Harga Cabai di Sumsel Naik Tajam

Sungai Sudah Kondusif, BPBD OKU Minta Warga Tetap Waspada

Menurut Ismail, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk tetap mempertahankan PPPK yang menunjukkan kinerja baik dan disiplin dalam menjalankan tugas. Selama pegawai aktif bekerja dan tidak melanggar aturan, peluang untuk melanjutkan kontrak terbuka lebar.

Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen pimpinan daerah untuk memberikan kepastian kerja bagi para PPPK yang berkontribusi dalam pelayanan publik.

Dari data yang dihimpun BKD Sumsel, jumlah PPPK yang akan memasuki akhir masa kontrak mencapai 3.141 orang. Rinciannya, sebanyak 1.318 merupakan tenaga guru yang diangkat pada tahap pertama, ditambah 75 tenaga teknis non-guru. Sementara itu, 1.748 lainnya merupakan PPPK tahap kedua yang dilantik pada pertengahan tahun yang sama.

Dengan jumlah yang cukup besar, proses perpanjangan ini menjadi langkah penting agar roda pelayanan di berbagai sektor tetap berjalan optimal tanpa kekurangan tenaga. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News