Ketentuan Takbirotul Ikhrom, Awas Jangan Sampai Keliru
Persembahan Ustadz Yasin
Pengurus NU
IPARI Kabupaten OKU
Rukun sholat terbagi menjadi tiga kelompok utama, pertama rukun Qouli, kedua fi’li dan yang ketiga Qolbi, Kita semua mengetahui bahwa takbiratul ihram adalah ucapan pertama yang dilakukan oleh orang yang melakukan shalat.
Takbiratul ihram merupakan rukun qauli (rukun yang berupa ucapan) yang di dekatnya seseorang telah masuk dalam rangkaian ibadah shalat dan diharamkan melakukan apa pun yang bisa membatalkannya.
Itulah sebabnya takbir yang diucapkan paling awal ini disebut takbiratul ihram, yang berarti takbir yang melarang orang yang shalat melakukan apa pun selain gerakan dan ucapan shalat.
Rukun qouli dalam sholat selain takbirotul ikhrom adalah Fatehah, tulisan ini hanya membahas secara khusu takbirotul ikhrom.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Dawud dan lainnya:
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya: “Kuncinya shalat adalah suci, tahrimnya (yang mengharamkan melakukan apa pun) adalah takbir, dan tahlilnya (yang menghalalkan melakukan apa pun) adalah salam.”
Sebagai bagian dari ibadah tentunya pelaksanaan takbiratul ihram tidak asal diucapkan.
Ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi oleh orang yang ingin melakukan shalat, baik shalat fardlu maupun sunah. Kesalahan dalam pelaksanaan takbiratul ihram menjadikan takbiratul ihramnya rusak dan berakibat pada tidak sahnya shalat yang dilakukan.
Musthafa Al-Khin—sebagai salah satu ulama madzhab Syafi’iyah—menuturkan tata cara takbiratul ihram dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî .
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa takbiratul ihram haruslah dengan kalimat:
اللهُ أَكْبَرُ
“Allahu Akbar”
Dalam pelaksanaannya pengucapan kalimat tersebut harus memenuhi beberapa syarat yakni:
1. Pada saat mengucapkannya orang yang hendak shalat harus sudah dalam posisi berdiri. Bila pengucapannya dilakukan di tengah-tengah proses hendak berdiri maka tidak sah shalatnya.
2. Pada saat mendengarkannya orang yang hendak shalat sudah pada posisi menghadap kiblat.
3. Dengan menggunakan bahasa Arab. Namun bagi orang yang tidak bisa mengucapkannya dengan bahasa Arab dan tidak mungkin untuk belajar pada saat itu maka diperbolehkan dia untuk bertakbiratul ihram dengan menggunakan kalimat bahasa lain dengan mengucapkan makna dari Allahu Akbar.
Setelah itu ia berkewajiban untuk mempelajari takbiratul ihram dengan bahasa Arab.
4. Pengucapan kalimat Allahu Akbar setiap hurufnya sendiri harus bisa didengar oleh minimal dirinya dengan catatan kondisi pendengarannya dalam keadaan sehat.
Seandainya yang terdengar hanya kalimat Allahu saja dan tak terdengar kalimat Akbar-nya—walaupun kedua isyarat mengucapkannya—maka takbir tersebut tidak sah.
5. Pengucapan takbiratul ihram tersebut dibarengi dengan hati yang membisikkan niat shalat (lihat Musthafa Al-Khin, dkk, Al-Fiqhul Manhajî , [Damaskus: Darul Qalam, 1992], jil. 1, hal. 130 – 131).
Sementara itu Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ lebih detail menyebutkan setidaknya ada 16 (enam belas) syarat takbiratul ihram yang harus dipenuhi saat orang mau melakukan shalat. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Dilakukan pada posisi berdiri pada shalat fardlu
2. Dengan menggunakan bahasa Arab
3. Dengan lafdhul jal âlah (kata Allah)
4. Dengan kata akbar
5. Berurutan antara dua kata Allah dan kbar
6. Tidak memanjangkan huruf hamzahnya kata Allah , sehingga terbaca Âllahu
7. Tidak memanjangkan huruf ba-nya kata a kbar , sehingga terbaca akbaar
8. Tidak mentasid huruf ba-nya kata akbar , sehingga terbaca akbbar
9. Tidak menambah huruf waw yang mati atau berharakat di antara dua kata tersebut, sehingga menjadi All â hu wakbar
10. Tidak menambah huruf waw sebelum lafdhul jalâlah (kata Allah), sehingga terbaca Wallâhu Akbar
11. Tidak berhenti di antara dua kata takbir, baik berhenti dalam waktu yang lama maupun singkat
12. Semua hurufnya dapat didengar oleh dirinya sendiri
13. Telah masuk waktu shalat bagi shalat yang ditentukan waktunya. Bila takbiratul ihram diucapkan sebelum waktu shalat benar-benar masuk maka batal shalatnya karena ada bagian dari shalat itu yang terlaksana sebelum waktunya.
14. Dilakukan pada posisi menghadap kiblat
15. Tidak merusak salah satu hurufnya
16. Takbiratul ihramnya makmum harus lebih akhir dari takbiratul ihramnya imam (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâ [Beirut: Darul Minhaj, 2009], hal. 34).
Bila makmum mengucapkan takbiratul ihram lebih cepat atau berbarengan dengan takbiratul ihramnya imam maka batal shalatnya.
Tata cara bertakbiratul ihram dengan berbagai syaratnya ini harus diperhatikan betul karena ketidakabsahannya berakibat pula pada ketidakabsahan shalat yang dilakukan. Wallahu a’lam. (*)
Baca juga :
Jagung Tiba-Tiba Mahal! Petani di OKU Selatan Langsung Sumringah, Tapi Kenapa Ada Petani Jual Murah?


