HP Vivo jadi “Tiket” AA Nginap di Sel Penjara
OKU SATU – Tindakan AA warga Desa Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang berbuah pahit. Perbuatan yang di lakukannya saat pandemi covid19 tahun 2021 lalu menggiringnya ke sel tahanan.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjerat pria berusia 46 tahun itu. AA, menurut keterangan polisi, menjarah barang pada 10 Agustus 2021 di salah satu rumah di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
HP Vivo V 17 pro milik Yulian Sari (25) menjadi “tiket” AA nginap di sel tahanan Polsek Baturaja Timur. Ketika itu, AA berhasil masuk ke kamar tidur Yulian setelah berhasil mencongkel jendela kamar korban.
Baca juga :
Jalan Usaha Tani Terbangun, Berbahagialah Warga Nyiur Sayak
Bendungan Tiga Di haji Bukti Megahnya Infrastruktur dan Teknologi
HP android yang berada di dalam kamar itu, jadi sasaran empuk niat jahat AA. Usai mencuri HP tersebut pada pukul 02.00 wib, AA kabur selama dua tahun.