NasionalOKU RAYASumsel

Air Tanah Digunakan, Izin Wajib Diterbitkan, Termasuk Pertanian Rakyat

×

Air Tanah Digunakan, Izin Wajib Diterbitkan, Termasuk Pertanian Rakyat

Sebarkan artikel ini

Air Tanah Digunakan, Izin Wajib Diterbitkan, Termasuk Pertanian Rakyat

Jakarta – Penggunaan air tanah di Bumi Indonesia dibatasi perizinan. Namun izin baru diajukan ketika penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter perbulan.

Artinya ketika penggunaan air masih di bawah 100 ribu liter perbulan, tidak harus izin.

Perizinan penggunaan air tanah itu, juga berlaku di sektor pertanian rakyat. Namun yang di luar sistem irigasi.

Persoalan perizinan penggunaan air tanah diatur keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang penyelenggaran persetujuan penggunaan air tanah.

Baca juga :

Lubuk Raja Utus 87 Atlet Pencak Silat

Pasar Rakyat Desa Tungku Jaya Rampung Dibangun, Peresmiannya November

Undang-undang Pernikahan Picu Turunnya Pernikahan Tahun Ini

Keputusan itu ditandatangani 17 September 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Isi keputusan itu yakni persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama untuk pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.

Ketatnya peraturan penggunaan air tanah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.

Persetujuan penggunaan air tanah dilakukan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM jika penggunaan air di wilayah kewenangan pemerintah pusat.

Sementara jika kewenangan daerah, maka akan diatur peraturan daerah setempat.

Diaturnya penggunaan air tanah menuai pro dan kontra. Karena, adalah sangat lucu, ketika menggunakan air dari dalam bumi terkesan dibatasi negara.

“Kenapa harus izin, apakah stok air di Bumi sudah mau habis, ” ujar Eko menanggapi kabar tersebut.

Selain itu, izin yang diajukan apakah ada administrasinya. Sementara alam menyiapkan kebutuhan dasar itu dengan cuma-cuma.

“Kecuali kalau air tanah itu diolah, dan masyarakat siap konsumsi, boleh minta izin. Tapi ini kan air yang sudah disediakan alam, masak harus izin, ” ungkapnya.

Sementara menurut Ryan, diperlukannya izin menggunakan air tanah perlu diterapkan. Tapi bukan ke masyarakat, melainkan ke perusahaan yang menggunakan pasokan air tanah banyak.

“Kalau ke perusahaan masih ok ya. Karena mereka menggunakan air banyak dan dikhawatirkan berdampak pada ekosistem, ” sebutnya.

Ia mencontohkan, ketika air tanah diambil tanpa aturan ketat, bisa jadi menimbulkan likuifaksi atau tanah yang turun.

“Mungkin pemerintah mengantisipasi bencana tanah turun atau likuifaksi, ” ungkapnya. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News