Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kejari OKU telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) di Dinas Pertanian OKU. Proyek ini bersumber dari APBN 2019 senilai Rp1.290.000.000
Lalu, apakah bakal ada tersangka lainnya?
Kajari mengaku bellum bisa memastikannya. Alasannya, penetapan tersangka diperlukan alat bukti. Karenanya, dia tidak gegabah dalam penetapan tersangka.
“Harus berdasarkan alat bukti. Sementara ini masih terkait dua orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan kelak ini akan berkembang, Kita menunggu fakta-fakta di persidangan, ” pungkasnya
BACA JUGA Teddy Ingatkan Pejabat OKU Jangan Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), di Dinas Pertanian OKU menemui titik terang.