Hukum & Kriminal

Enam Pucuk Senpira Disita Polisi dari Bengkel, Pemiliknya juga Diangkut

×

Enam Pucuk Senpira Disita Polisi dari Bengkel, Pemiliknya juga Diangkut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Senpira
Ilustrasi Senpira

OKUSATU.id – Beberapa jenis senjata api rakitan disita aparat kepolisian dari tempat usaha warga. Tidak hanya senjata, aparat penegak hukum, juga membawa beberapa butir amunisi senjata, termasuk pemilik bengkel.

Setelah ditelusuri, bengkel tersebut bergerak pada bidang mofidikasi senjata api. Bengkel tersebut terbongkar, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas bengkel.

 

Baca juga :

 Kopi Robusta Dihargai Rp 50 ribu per KG, Penikmat Kopi Bersyukur

Malam Hari Suhu Dingin Dominan Padahal Kemarau, Jangan Panik BMKG Ungkap Pemicunya

 

Lokasi bengkel yang beralamat di Kelurahan Handayani Mulyani, Pali digeruduk petugas setelah menerima informasi masyarakat.

Ada enam senjata api rakitan yang ditemukan dan dibawa petugas. Terdiri dari air soft gun modifikasi, senjata api rakitan laras panjang, kemudian empat pistol rakitan caliber 38.3, serta sepuluh butir amunisi dan berbagai sparepart senjata.

 

Baca juga :

Hari ini Distribusi Air Kembali Normal

Palembang Zonk, Muba “Rajanya” Titik Panas

Tabrak UU Darurat

“Ini perbuatan melanggar undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, “ ujar Kapolres Pali, AKBP Yunar Hotman Parulian.

Dikatakanya, bengkel yang dikelola Ra sudah beroperasi sejak Mei 2025. Produk dari bengkel tersebut, kata dia, sudah dijual ke luar Kabupaten Pali.

“Operasi sejak Mei 2025 dijualkan ke luar Pali, “ katanya.

Ia meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan. Di satu sisi, pihaknya mengaku tidak main-main terhadap segala bentuk kejahatan.

“Jangan sungkan melapor jika ada aktifitas mencurigakan, “ tandasnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News