BATURAJA OKUSATU.ID – Selain AP, HH, honorer pada Dinas Pertanian OKU yang juga salah satu tersangka dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) belum di berhentikan sebagai tenaga honorer.
Ia hanya di berhentikan sementara sebagai honorer sampai inkrah atau ada ketetapan hukum dari pengadilan.
baca juga ; Berbahagialah, PHK Masal Honorer Batal, Ada Potensi Honorer Di angkat Jadi PNS
Plt Kepala Distan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Husmin tak menjelaskan, HH tidak di berhentikan meskipun statusnya honorer.
HH hanya mendapat sanksi ringan berupa pemutusan gaji, selama HH menjalani proses hukum.
Baca juga ; Pemkab OKU Usulkan Ribuan Honorer Jadi P3K
“HH, di berhentikan sementara sembari menunggu inkrah dan terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk gajinya tak di bayarkan 100 persen mulai 1 Juni mendatang,” kata Husmin kepada jurnalis okusatu.id.