Hukum & Kriminal

HP Teman Sendiri Diembat, IRT di OKU Nyemplung ke Penjara

×

HP Teman Sendiri Diembat, IRT di OKU Nyemplung ke Penjara

Sebarkan artikel ini

HP Teman Sendiri Diembat, IRT di OKU Nyemplung ke Penjara

OKU – Mungkin ini definisi teman makan teman. Bagaimana tidak, seorang ibu rumah tangga dì Kabupaten OKU, nekat nyolong HP milik temannya sendiri.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu 2 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wib dì Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku adalah Fi, ibu rumah tangga berusia 42 tahun dan korbannya Ma (39) warga Karang Sari Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

 

Baca jugaBMKG Ungkap Suhu Udara Naik hingga 32 Derajat,

BBM Solar Berceceran dì Jalinsum OKU, Pemotor Bertumbangan

Kronologi pencurian HP

Minggu siang, 2 Mei 2025, Fi warga Karang Sari Desa Tanjung Baru bertandang ke rumah Ma.

Keduanya bertetangga dì kawasan itu. Namun, entah kenapa tiba-tiba Fi mengambil HP milik Ma yang tak lain rekannya sendiri.

Ma menyadari HP merk ZTE Blade A35 warna starry black, lenyap dari tempatnya ketika Fi pulang.

Hp tersebut di tempatkan MA di kursi ruang tamu, persis saat FI bertandang ke rumahnya.

Baca juga :

Sejak SMP Hingga Dewasa jadi Budak Nafsu Bapak Kandung, Polres Ogan Ilir Bekuk Ayah Bejat

Lapor ke Polsek Baturaja Timur

Merasa kehilangan barang berharga, Ma lalu melaporkan ke Polsek Baturaja Timur.

Petugas langsung menjemput Fi untuk di mintai keterangan. Fi dì jemput tim Opsnal pada 7 Mei 2025, pukul 15.00 wib.

“Pelaku sudah di bawa ke Polsek Baturaja Timur bersama barang bukti, ” ujar Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News