Khazanah Islam

Hukum Menyanyikan Lagu Wajib dan Mars Organisasi di Masjid

×

Hukum Menyanyikan Lagu Wajib dan Mars Organisasi di Masjid

Sebarkan artikel ini
Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU
Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd.Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

Hukum Menyanyikan Lagu Wajib dan Mars Organisasi di Masjid

Persembahan Ust.Yasin
Pengurus NU Ogan Komering Ulu

Dari materi bahtsul masail PWNU Propinsi Sumatra Selatan terdapat 6 poin judul pertanyaan, acara ini akan digelar besok delan januari 2026. Dari enam materi kemudian memunculkkan 14 pertanyaan cabang dari masing masing poin.

Tulisan ini hanya menjawab setengah pertanyaan dari poin satu, Yakni : Apa hukum menyanyikan lagu-lagu nasional atau mars organisasi yang secara substansi adalah ekspresi budaya dan nasionalisme di dalam Masjid, tempat yang ditetapkan sebagai area sakral ibadah?

Deskripsi Masalah :
Dalam berbagai forum keagamaan yang diinisiasi oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU)—baik itu pertemuan rutin, pengajian umum, hingga acara seremonial—muncul kebiasaan yang kini seolah menjadi bagian tak terpisahkan: pembukaan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon.

Tak cukup sampai di situ, kegiatan ini kerap diiringi dengan alunan musik digital ataupun tabuhan alat-alat seperti hadroh, rebana, bahkan sound system yang bergemuruh. Yang patut dipertanyakan secara kritis adalah: semua ini dilakukan di dalam Masjid.

Masjid, dalam ajaran Islam, bukanlah ruang publik biasa. Ia adalah tempat suci, simbol tauhid, pusat ibadah, dan medan dzikir yang disucikan dari hal-hal yang bersifat duniawi, riya, maupun seremonial yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah mahdhah.

Lalu, bagaimana jika ruh masjid dikaburkan oleh praktik-praktik formalitas, bahkan atraksi musikal, yang tidak memiliki dasar kuat dalam syariat ?

Apakah semangat nasionalisme bisa menjadi dalih untuk mengubah fungsi suci masjid menjadi panggung upacara?

Apakah ini wujud cinta tanah air yang sesuai dengan Maqoshid Syari’ah,ataukah kita secara tidak sadar telah mengikis adab terhadap rumah Alloh dengan romantisme organisasi dan nasionalisme simbolik ?

Tidak adakah batas antara semangat kebangsaan dan kesuciam Masjid sebagai tempat ibadah?
Dari sini muncul dua pertanyaan mendasar yang menuntut kejelasan hukum, argumentasi dalil, dan
keberanian moral:

Pertanyaan:
Apa hukum menyanyikan lagu-lagu nasional atau mars organisasi—yang secara substansi adalah ekspresi budaya dan nasionalisme—di dalam Masjid, tempat yang ditetapkan sebagai area sacral ibadah?

Jawaban:
Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk menjunjung nilai-nilai kebhinekaan dan memperkuat ukhuwah wathoniyah. Salah satunya, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon sebelum memulai suatu acara atau pertemuan yang kadang dilakukan di dalam Masjid.

Lantas bagaimana hukumnya?   Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon kadang dilakukan di dalam Masjid karena biasanya para pengurus Nahdlatul Ulama menggelar rapat atau kegiatan di sana.

Hal ini kemudian menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat awam. KH M Sholeh, Dosen Ma’had Aly Denanyar Jombang, menjelaskan tentang hukum asal lagu-lagu.

Ia mengutip jawaban dari kitab al-Jamal ‘ala al-Manhaj yang menyatakan bahwa, menyanyikan lagu dan mendengarkannya adalah makruh.
كغناء بكسر الغين والمد بلا الة واستماعه فانهما مكروهان .
Bahkan Imam al-Ghozali dalam kutipan kitab al-Jamal menyatakan:
قال الغزالي الغناء ان قصد به ترويح القلب ليقوى على الطا عة فهو طاعة او على المعصية فهو معصية اولم يقصدبه شئ فهو لهو معفو عنه.
Bahwa, persoalan menyanyi itu tergantung apa tujuannya. Bila bertujuan agar hati menjadi fresh sehingga menjadi kuat dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, maka hal tersebut bagian dari taat. Bila agar kuat menjalankan maksiat, maka juga maksiat, dan bila tanpa tujuan apapun, maka lahwun (hiburan) yang terampuni.

Setelah itu, Ia melanjutkan penjelasan tentang bagaimana menyanyikan lagu di dalam Masjid yang beliau kutip sebagai berikut:

Tidak boleh  Referensi dari kitab al-Fiqhul Islami yang menyatakan: tidak boleh menyelenggarakan acara-acara di dalam Masjid yang disertai larangan syar’i yang di dalamnya termasuk menyanyikan lagu.

    ولا تجوز اقامة الحفلات فيها إذا اقترنت بمحظور شرعي كاختلاط الرجال بالنساء وتبرجهن  والرقص والغناء

Demikian pula pada kitab Umdatul Mufti yang menyoroti betapa pentingnya mengagungkan Masjid dan memuliakannya sebagaimana firman Allah.   إذن الله ان ترفع
Yang oleh Imam Al-Wahidi dinyatakan :
أذن الله ان ترفع أي تبنى وتعظم حرمتها.
“Masjid harus dijunjung tinggi kehormatannya.”    Dalam sebuah hadits juga dinyatakan,
انما بنيت المساجد لما بنيت له اي من الصلاة وذكر الله وقراءة القرآن والعلم والمذاكرة في الخير
Dengan demikian, lanjut pengarang kitab ini :
ان اشتغال المسجد بغير ذلك وضع للشئ في غير محله .
“Menggunakan Masjid tidak pada fungsinya adalah sikap meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.”
Boleh Kitab Al-Majmu’  menyatakan, tidaklah apa-apa menyanyikan syi’ir di dalam Masjid bila isi syi’ir itu adalah pujian pada Nabi, keislaman, hikmah, akhlak mulia, zuhud, dan macam-macam kebaikan.

“Ketika Sayyidina Umar mendapati Chassan melantunkan syi’ir di dalam masjid beliau melirik tanda tidak suka. Tapi Chassan mengatakan kalau dulu, Nabi tidak melarang,” kisah Kiai Sholeh.

Kiai Sholeh menyimpulkan, dari sudut pandang fiqih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon adalah diperbolehkan karena berpotensi membangkitkan semangat nasionalisme dan tetap disertai dengan menjaga hal-hal yang tidak direstui oleh syariat.

“Sedangkan yang dilarang adalah lagu yang berisi hal-hal tidak baik.
Perbedaan pendapat dalam fiqih adalah suatu hal yang wajar akibat sebuah sudut pandang yang berbeda,” jelasnya.

Kiai Sholeh menambahkan, Al-Faqir pernah mengimbau sebuah kehati-hatian dalam mengambil sikap baik bagi yang setuju ataupun yang tidak.

“Dampak sosial akibat hukum harus diperhatikan. Syekh Abdul A’ti merumuskan bahwa, orang yang melakukan kerja ilmiah untuk sebuah hukum harus memperhatikan akibat (i’tibarul maalat),” tambahnya.

Misalnya, lanjut dia, dalam sebuah desa yg memang warganya melakukan penolakan atas hal tersebut, jangan memaksakan, begitu juga sebaliknya.   “Imam Al-Ghazali dalam ihya’ melarang munkaratul masjid yang bersifat makruh adalah Sunnah, sedang yang bersifat larangan haram adalah wajib bila mampu,” pungkasnya.

Terdapat sejumlah nama sahabat, tabiin dan ulama yang membolehkan musik. Hujjatul Islam Imam al-Ghazâlî memberi apresiasi begitu tinggi terhadap musik, nyanyian dan seni.

Dalam Kitab Ihyâ’ ‘Ulȗm al-Dîn (Juz II, halaman 273), ia menyampaikan kata-kata indah:
مَنْ لَمْ يُحَرِّكْهُ الرَّبِيْعُ وَأَزْهَارُهُ، وَالْعُوْدُ وَأَوْتَارُهَ، فَهُوَ فَاسِدُ الْمِزَاجِ، لَيْسَ لَهُ عَلاَجٌ
Artinya,“Orang yang jiwanya tak tergerak oleh semilir angin, bunga-bunga, dan suara seruling musim semi, adalah dia yang kehilangan jiwanya yang sulit terobati.” Lebih lanjut, al-Ghazâlî menjelaskan:

ونقل أبو طالب المكي إباحة السماع عن جماعة، فقال: سمع من الصحابة عبد الله بن جعفر وعبد الله بن الزبير والمغيرة بن شعبة ومعاوية وغيرهم، وقال: قد فعل ذلك كثير من السلف الصالح صحابي وتابعي بإحسان، وقال: لم يزل الحجازيون عندنا بمكة يسمعون السماع في أفضل أيام السنة وهى الايام المعدودات التي أمر الله عباده فيها بذكره كأيام التشريق ولم يزل أهل المدينة مواظبين كأهل مكة على السماع إلى زماننا هذا، فأدركنا أبا مروان القاضي وله جوار يسمعن الناس التلحين قد أعدهن للصوفية، قال: وكان لعطاء جاريتان يلحنان، فكان إخوانه يستمعون إليهما. قال: وقيل لأبي الحسن بن سالم كيف تنكر السماع، وقد كان الجنيد وسرى السقطى وذو النون يستمعون؟ فقال: وكيف أنكر السماع وقد أجازه وسمعه من هو خير مني؟، فقد كان عبد الله بن جعفر الطيار يسمع، وإنما أنكر اللهو واللعب في السماع.
Artinya,“Abû Thâlib al-Makkî mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada di antaranya sahabat ‘Abdullah bin Ja’far, ‘Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah, dan lainnya. Abû Thâlib al-Makkî mengatakan bahwa banyak ulama salafus salih, baik sahabat atau tabiin, yang melakukan dengan memandangnya sebagai hal baik. Abû Thâlib al-Makkî mengatakan bahwa ulama Hijaz (Makkah dan Madinah, dahulu) selalu mendengarkan nyanyian pada hari utama dalam setahun, yaitu hari yang diperintahkan Allah untuk menyebut nama-Nya, seperti hari Tasyriq. Demikian pula dengan penduduk Madinah sampai zaman kami saat ini. Hingga kami menemukan Qadli Marwan, dia memiliki beberapa budak wanita yang bernyanyi untuk manusia dan ia siapkan untuk para Sufi. Atha’ juga memiliki dua budak wanita yang bernyanyi, maka saudara-saudaranya mendengarkan keduanya.  Abû Thâlib al-Makkî mengatakan bahwa ada yang bertanya kepada Abû Hasan bin Sâlim, ‘Bagaimana engkau ingkar (melarang) mendengarkan nyanyi, padahal al-Junaid, Sarî Saqathî, Dzun Nûn membolehkan?’ Ia menjawab, ‘Bagaimana aku melarang mendengarkan nyanyian padahal ada orang yang lebih baik dari aku yang membolehkan dan mendengarkan?’ Sungguh ‘Abdullah bin Ja‘far ath-Thayyâr mendengarkan nyanyian. ‘Yang aku ingkari adalah permainan yang ada dalam nyanyian,’” (Ihyâ’ ‘Ulȗm al-Dîn, Juz II, halaman 267).

Tulisan ini hanya memberikan sedikit gambaran jawaban yang dikutip dari setitik persoalan yang akan di bahas dalam bahtsul masail yang disebarkan pada seluruh pengurus LBM PCNU sesumatra Selatan dengan nomer Undangan 58/MB/LBM-PWNU/XII/25. Dengan pemikiran jernih dan niat suci dalam menjawab persoalan umat insya Allah NU makin bermartabat. Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan tambahan literature…

Wallahul muwafiq ila aqwaamithooriq….

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News