Nasional

Ingat ! Penerima Bansos Jangan Terlibat Judol, Mensos Ancam Penghapusan Data

×

Ingat ! Penerima Bansos Jangan Terlibat Judol, Mensos Ancam Penghapusan Data

Sebarkan artikel ini

Ingat ! Penerima Bansos Jangan Terlibat Judol, Mensos Ancam Penghapusan Data

OKUSATU.id – Judi online atau Judol belakangan sangat meresahkan. Bak wabah, fenomena ingin cepat kaya dalam waktu singkat, merambah semua kalangan.

Mirisnya, Judol juga digandrungi masyarakat ekonomi lemah. Apalagi, minimnya pengetahuan, membuat oknum masyarakat mudah “diracuni”, dengan iming-iming menang banyak. Tapi justru masuk ke jurang kehancuran.

Tak ingin kecolongan, “wabah” tersebut menjangkiti penerima bansos, Mentri Sosial (Mensos) Gus Iful sudah mewanti-wanti, agar penerima bansos tidak terlibat pada Judol atau aktifitas menyimpang.

“Terindikasi Judol akan kami tindaklanjuti dalam proses penyaluran berikutnya, ” Tegasnya.

 

Baca juga :

Lima Ciri Haji Mabrur

3 Juta Kendaraan dì Sumsel Ogah Bayar Pajak, Deru Soroti Kendaraan Perusahaan

Cabut Data Penerima Bansos

Bahkan ia tanpa ragu menyebut, akan mencabut status sebagai penerima bansos jika kedapatan bermain judol.

“Pasti akan kami cabut, sehingga kedepan yang bersangkutan tidak lagi menerima bantuan dari negara, ” ungkapnya.

Menurut Gus Iful, bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, adalah untuk membantu ekonomi masyarakat.

 

Baca juga :

Jasad Pria Terkapar dì Pinggir Rel, Diduga Tersambar Kereta

Keberadaan 37 Mobil Dinas Misterius, BPKAD : Tanggungjawab OPD

 

Namun jika disalahgunakan, artinya menyalahi tujuan pemerintah yang sebenarnya untuk memperbaiki ekonomi masyarakat.

Untuk diketahui pada penyaluran bantuan pada periode Juni, terjadi gagal transfer.

Artinya, hingga saat ini masih banyak penerima bantuan yang belum menerima bantuan. Meski si penerima masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Eksistensi Nasional (DTSEN).

Kegagalan itu masih ditelusuri Kementerian untuk memastikan penyebabnya. Nah jika dipicu judo atau transaksi mencurigakan lainnya, maka status penerima akan dicabut. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News