OKU TIMUR – Sempat buron beberapa bulan dari kejaran petugas, AR, anak oknum kepala desa di OKU Timur, warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, berhasil diringkus petugas.
Penangkapan pemuda 25 tahun Senin 19 Juni 2023 pagi pukul 06.00 wib. Ia berada di rumahnya saat polisi melakukan penangkapan, tanpa perlawanan.
Anak oknum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Martapura ini, terjerat kasus perampasan handphone milik Rio Saputra saat berada area Bendungan Perjaya, OKU Timur, April 2023.
Dalam beraksi, Ar bersama dua partnernya. J (21) dan E (27) yang kini masih menjadi buronan petugas.
Pencurian dan Kekerasan (curas) ini terjadi Minggu 2 April 2023 pukul 17.50 wib.
Minggu jelang adzan Magrib, Rio Saputra sedang nongkrong dekat helipad, tak jauh dari bendungan Perjaya Desa Perjaya Kecamatan Martapura.
Dia terkejut kedatangan Ar, J dan E. Mereka mengendarai dua sepeda motor matic.
Bak seorang preman besar. Salah satu pelaku turun kuda besinya mendekati Rico. Meminta handphone dan sepeda motor miliknya.
Saat itu, Rio menolak. Namun, bogem mentah pelaku menghantam wajahnya. Pelaku merampas paksa HP dari saku korban hingga koyak.
Pelaku juga hendak merampas kunci sepeda motor, tapi Rico berlaku cerdik. Korban membuang kunci sepeda motor ke bendungan Perjaya. Dan akhirnya gagalkah pencurian motor itu.
Usai mendapat barang jarahan, ketiga pelaku kabur meninggalkan Rio dengan kondisi babak belur. Kerugiannya Rp 1 juta.
“Korban langsung melapor ke Polres OKU Timur, ” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Senin 19 Juni 2023.
Petugas merespon cepat. Menyelidiki dan mengumpulkan informasi. Hasilnya anggota Shadow Walet Martapura Polres OKU Timur mendapat informasi, AR sedang berada dì rumahnya.
Amankan Barang Bukti
“Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya anggota langsung membawa pelaku ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” beber Kasi Humas.
Selain menangkap salah satu pelaku, anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni berupa satu unit HP VIVO Y12 warna Burgundy Red.
“Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjàrà,” pungkasnya. (dr4)