Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Batal, Tito : Tunggu Putusan Dismissal
Jakarta, okusatu.id – Pelantikan kepala daerah yang non sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, batal digelar.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025. Jumlah peserta kepala daerah yang akan dilantik 296 orang non sengketa pilkada.
“Pelantikan dibatalkan sebagai respon putusan sela MK (Mahkamah Konstitusi, red), ” ujar Mendagri Tito Karnavian dilansir Kompas.
Baca juga :
Ingat ! Mulai 1 Februari Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Wamen ESDM Bocorkan Syarat Jual
Putusan dismissal rencanakan akan dibacakan 2 hari yakni Selasa 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025 untuk 310 sengketa Pilkada.
Dijelaskan Tito, putusan dismissal penentu kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.
Seandainya perkara sengketa pilkada berlanjut, para pihak sengketa saksi atau ahli sebanyak 6 orang untuk sengketa gubernur, dan 4 orang untuk sengketa Bupati / Walikota.
Belum Ada Kepastian Pelantikan
Penetapan tanggal pelantikan kepala daerah belum ada kepastian dari Mendagri.