baturajaNasionalPolitikSumsel

Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Batal, Tito : Tunggu Putusan Dismissal

×

Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Batal, Tito : Tunggu Putusan Dismissal

Sebarkan artikel ini

Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Batal, Tito : Tunggu Putusan Dismissal

Jakarta, okusatu.id – Pelantikan kepala daerah yang non sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, batal digelar.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025. Jumlah peserta kepala daerah yang akan dilantik 296 orang non sengketa pilkada.

“Pelantikan dibatalkan sebagai respon putusan sela MK (Mahkamah Konstitusi, red), ” ujar Mendagri Tito Karnavian dilansir Kompas.

Baca juga : 

Ingat ! Mulai 1 Februari Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Wamen ESDM Bocorkan Syarat Jual

Curah Hujan di Sumsel Tinggi Hingga Februari

Putusan dismissal rencanakan akan dibacakan 2 hari yakni Selasa 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025 untuk 310 sengketa Pilkada.

Dijelaskan Tito, putusan dismissal penentu kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.

Seandainya perkara sengketa pilkada berlanjut, para pihak sengketa saksi atau ahli sebanyak 6 orang untuk sengketa gubernur, dan 4 orang untuk sengketa Bupati / Walikota.

Belum Ada Kepastian Pelantikan

Penetapan tanggal pelantikan kepala daerah belum ada kepastian dari Mendagri.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News