baturajaKriminal

Pelaku Penganiaya Emak-emak di Desa Tanjung Baru Ditangkap

×

Pelaku Penganiaya Emak-emak di Desa Tanjung Baru Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiaya emak-emak di Desa Tanjung baru ditangkap polisi.
Pelaku penganiaya emak-emak di Desa Tanjung baru ditangkap polisi.

Pelaku Penganiaya Emak-emak Ditangkap

Baturaja, okusatu.id – Pelaku penganiaya emak-emak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU akhirnya di tangkap petugas Polsek Baturaja Timur. Pelaku, menjadi penghuni baru di sel tahanan Polsek Baturaja Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adalah Fa, seorang pria berusia 39 tahun yang juga warga Desa Tanjung Baru. Entah apa pemicunya, sehingga Fa tega melakukan aksi yang tak seharusnya Ia lakukan.

Sebenarnya, jika menggunakan pikiran jernih, tentu penganiayaan tersebut tidak akan terjadi. Segala sesuatu, pasti ada solusinya.

Baca juga : 

Bawa Dinamit ke PN Sekayu, Warga Palembang Di tangkap

Residivis Sok Jago, Keok Dipelor Petugas

Tapi karena emosi yang di majukan, alhasil Fa harus merugi. Kebebasannya bakal di cekal. Karena atas ulahnya yang menganiaya Suryani, kini dia berurusan dengan pihak kepolisian.

Apalagi, aksi yang di lakukan Fa terhadap emak-emak berusia setengah abad (50 tahun, red) tidak sebatas menganiaya, juga mengancam nyawa korbannya.

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan yang di lakukan Fa terhadap ibu rumah tangga ini terjadi pada Januari 2025 lalu, tepatnya pada hari Rabu tanggal 25 malam, sekitar pukul 20.00 wib.

Wajah dan kepala korban di pukul pelaku. Akibatnya, wajah dan kepala belakang korban lebam.
Bogem mentah pria yang di duga kalap itu, juga menghajar pipi kiri dan bibir. Akibat kerasnya hantaman pria tersebut, bibir korban pecah.

Tidak cukup sampai di situ, lawan tandingnya yang tak seimbang itu, juga di ancam dengan sebilah peso. Senjate tajm itu, di arahkan pelaku ke leher korban.

Tak terima dengan perlakuan itu, korban lantas mengadukan insiden tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

baca juga : 

Perampok Sadis, Emas Disikat, Korban Diberi 12 Jahitan

Harimau Sumatera Teror Warga Lambar

Pelaku Penganiayaan Diringkus

Pasca korban melapor, polisi langsung bertindak. Namun pelaku berhasil di tangkap pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 wib.

Penangkapan di pimpin Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan. Pelaku langsung di angkut ke Polsek Baturaja Timur untuk di mintai keterangan.

Selain tersangka, petugas juga membawa barang bukti senjata yang di gunakan sepanjng 25 cm warna silver. Kemudian kaos warna merah dan biru yang robek di bagian depan.

“Perbuatannya, pelaku di jerat pasal penganiayaan pasal 351 KUHPidana, ” ujar Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto. (13)

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News