SUMSEL, okusatu.id – Dua tahun menunggu kejelasan tambahan penghasilan gaji 13 dan THR guru PAI di Sumsel, hingga kini belum membuahkan hasil.
Ribuan tenaga pendidik ber SK Pemprov Sumsel, masih harus menunggu. Kendati hal serupa telah di lakukan selama dua tahun belakangan.
Tambahan penghasilan gaji 13 dan THR di ketahui, belum di terima guru PAI di Sumsel pada tahun 2023 dan 2024.
Kondisi ini sudah di sampaikan ke Dinas Pendidikan Sumsel, maupun Kementrian Agama Kantor Wilayah Sumsel.
Kini persoalan tersebut di bawa ke Ombudsman Sumsel. Jeritan guru PAI se Sumsel ini, pun di tanggapi. Bahkan, saat ini upaya penyelesaiannya masih berjalan.
Baca juga :
Persiapan Mendadak, SDN 01 OKU Rebut Juara Olimpiade Matematika
Ramadhan Libur di Awal Pekan, Begini Isi Keputusan Resmi Tiga Menteri
Bermasalah di Pusat
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah menilai, persoalan tersebut berada di pusat. Namun, untuk menyelesaikannya perlu usulan dari daerah.
“Koordinasi dengan Ombudsman RI akan kami lakukan, ” ujarnya.
Selain itu, baik Kanwil Kementerian Agama Sumsel maupun Dinas Pendidikan Sumsel, sudah berkoordinasi dengan pusat.
“Kemenag Sumsel sudah berkoordinasi dengan Kemenag RI dan Kementerian Keuangan. Namun Kemenag Sumsel belum mendapat jawabanya, ” ungkapnya.
Guru TPG Tak Dapat Tambahan Penghasilan
Berbeda dengan Dinas Pendidikan Sumsel. Dinas ini sudah mendapat penjelasan dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran tambahan penghasilan guru 13 dan THR.
Kementerian Keuangan memberikan surat kepada Dinas Pendidikan Sumsel, bahwa guru yang mendapat Tunjangan Profesi guru (TPG) dari Kementerian Agama, tidak mendapat pembayaran tambahan.
Baca juga :
Guru PAI OKU Selatan Suarakan Tunjangan Sertifikasi Tambahan dan THR
Jumlah Guru yang belum menerima gaji 13 dan THR
Guru PAI di Sumsel yang belum menerima gaji 13 dan THR selama dua tahun berjumlah 1.546 orang. Sebanyak 663 guru melaporkan kegalauan mereka ke Kementerian Agama Sumsel dan Dinas Pendidikan Sumsel.
Tambahan penghasilan guru, adalah tunjangan yang di terima guru di luar gaji pokok yang di terima setiap bulannya. (13)












