BeritaHeadlineoku satu

Tak Ditahan, Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Ditetapka Tersangka, Begini Alasannya

×

Tak Ditahan, Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Ditetapka Tersangka, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Anggota Satreskrim Polres OKU Timur saat melakukan penyidikan terhadap Pjs Kades Kurungan Nyawa III OKU Timur terkait dugaan tindak pidana koruspi dana desa tahun 2019 dan 2020. Foto: Satreskrim/idsumsel/okusatu

Tak Ditahan, Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Ditetapka Tersangka, Begini Alasannya

OKU TIMUR – Penjabat Sementara (Pjs) Kades Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, AZ (59) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD).

Aksi tersebut dilakukan warga Desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung, saat dirinya menjabat sebagai Pjs Kades Kurungan Nyawa III pada 2019-2020.

Ulah tersangka ini, negara rugi Rp 356.580.686 berdasarkan hasil audit PPKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan. Dan sesuai laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan No : PE.03.04/SR – 493 / PW07/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

“Berdasarkan bukti yang cukup, AZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, ” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal.

Meski telah ditetapkan tersangka, Az tidak ditahan. Sebab kata dia, AZ kooperatif setiap pemeriksaan Satreskrim Polres OKU Timur.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News