Berita OKU TimurHeadlineHukum & Kriminal

Dendam Kesumat Picu Danial Habisi Nyawa Agus Cik warga OKU Timur, Begini Kronologisnya

×

Dendam Kesumat Picu Danial Habisi Nyawa Agus Cik warga OKU Timur, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

Dendam Kesumat Picu Danial Habisi Nyawa Agus Cik warga OKU Timur, Begini Kronologisnya

OKU TIMUR – Dendam kesumat menjadi alasan Danial Asmara, merenggut nyawa Agus Cik (56) dari muka bumi.

Padahal, antara pemuda berusia 30 tahun ini dengan Agus Cik bertetangga. Keduanya tinggal di Desa Menanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Untuk menuntaskan dendam yang berkecamuk di hatinya, Danial tidak sendirian. Ia mengajak MP, rekannya yang masih buron, untuk menyelesaikan Agus Cik.

Hal ini terungkap saat konfrensi pers Polres OKU Timur, pasca penangkapan pelaku Danial Asmara di areal perkebunan di Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.

 

Baca juga : 

Gabungan Tiga Resmob Ringkus Pembunuh Agus CIk OKU Timur

Jasad Ngapung di Sungai Menangah, Warga OKU Timur Heboh 

Dendam Kesumat, Danial Susun Strategi

Di temukannya jasad Agus Cik di bawah jembatan Desa Menanga Tengah Kecamatan Semendawai barat, pada sabtu 8 Februari 2025 pukul 06.15 wib, menyita perhatian masyarakat.

Terlebih kondisi jasad yang di temukan warga saat itu, cukup membuat bergidik orang yang melihatnya.

Ketika itu, warga tidak mengetahui pemicu korban yang di temukan kondisi sedemikian rupa.

Nah saat tersangka tertangkap, baru terungkap penyebabnya. Ternyata, Agus Cik meregang nyawa setelah di bantai Danial bersama MP, rekannya pada Sabtu 8 Februari 2025 dini hari, sekira pukul 01.30 wib.

Rekan Danial Pancing Korban

Sebelum beraksi, untuk memuluskan balas dendamnya, Danial meminta MP mengajak Agus Cik keluar rumah.

Agus Cik yang tidak tahu maksud terselubung, mau saja di ajak. Namun, ketika sampai di TKP, dendam Danial yang sudah mengubun-ubun langsung menyerang.

“Pelaku menyiramkan air keras (cuka para) ke wajah korban Agus Cik, ” Ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis, dan Kapolsek Cempaka Evredi Antoni Malau.

Melihat korbannya kelojotan, pasca di siram air keras, Danial menyusul dengan serangan berikutnya.

Kepala belakang Agus Cik, di hajar habis-habisan menggunakan kayu. Korban tersungkur, namun penyiksaan belum berakhir.

Kening korban kini menjadi bulan-bulanan emosi Danial yang sudah meradang. Akibat serangan bertubi-tubi, tubuh Agus Cik tak terkontrol, hingga jatuh ke bawah jembatan.

“Setelah korban jatuh, kedua pelaku langsung kabur, ” ungkapnya.

Polisi masih memburu MP, rekan pelaku yang menganiaya korban pada Sabtu dini hari itu.

Baca juga 

Libur Lebaran Anak Sekolah Dimajukan ke 21 Maret 2025, Simak Jadwal Lengkapnya!

Sumsel Diintai Hujan Petir, 14 Wilayah Harap Update Cuaca, Cek Prakiraan Cuaca 4 Maret 2025

Pemicu Dendam

Kapolres OKU Timur mengungkapkan, antara Danial dan Agus Cik saling kenal, karena keduanya bertetangga di Desa Menanga Tengah.

Keterangan tersangka kepada polisi menyebutkan, korban semasa hidup kerap memalaki tersangka.

Danial mengaku pernah di suruh meminjam uang dengan orang lain untuk Agus Cik, sementara hutang tersebut harus di bayari oleh Danial sendiri.

Danial mau saja, bahkan untuk melunasi hutang yang di pakai Agus Cik, Danial harus kehilangan tanah dan sepeda motor.

Lantaran tidak kuat jadi sasaran empuk Agus Cik ini, akhirnya Danial merencanakan aksi tersebut di bantu MP.

Kini, Danial terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara, karena terjerat pasal 340 KHUPidana.

Lalu, pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara, dan pasla 351 ayat (3) hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Cempaka Pimpinan Perburuan

Tersangka yang sempat kabur, akhirnya berhasil di temukan di Kecamatan Merangin, Jambi.

Perburuan tersangka di pimping langsung Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau dan Polres OKU Timur.

Tersangka di ringkus dari persembunyiannya pada Rabu 26 Februari 2025 pukul 17.00 wib. (13/gas)

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News