GTK Minta Guru Tetap Mengajar
OKUSATU.id – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membayangi hari-hari guru non ASN mulai 2027, seiring kabar yang beredar, berakhirnya status guru non ASN di tahun 2026.
Kabar tersebut tidak hanya membuat bingung guru non ASN, tapi juga pemerintah pusat. Khususnya Kementrian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).
Pasalnya, kabar tersebut jelas membuat guru non ASN kurang fokus mentransfer keilmuan kepada peserta didik. Dan hal ini menjadi perhatian pemerintah.
Baca juga :
Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, angkat bicara terkait rumor yang beredar dan membuat guru non ASN cemas.
“Tidak akan ada PHK masal. Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan, “ ujarnya mengutip pernyataan Menpan RB Rini Widyantini, yang juga menegaskan tidak ada PHK guru non ASN, Senin 11 Mei 2026.
Diakuinya, kehadiran guru non ASN masih sangat dibutuhkan untuk mendidikan generasi emas bangsa. Keberadaanya, kata dia, melengkapi guru lainya yang berstatus ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
“Keberadaan guru non ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk mengisi kekurangan pengajar di berbagai daerah, “ sebutnya.
Baca juga :
Pemerintah daerah pun, sambung dia, masih sangat membutuhkan tenaga guru tersebut.
“Jadi yang tak boleh itu status non ASN, bukan gurunya yang tidak boleh mengajar, “ tegasnya.
Kabar baiknya, jelas dia, pemerintah tengah menyiapkan seleksi untuk guru-guru tersebut, tentu sesuai dengan ketentuan.
Kemendikdasmen, jelas dia, sedang merumuskan terkait seleksi dan skema untuk guru non ASN agar statusnya jelas.
“Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelas dia. (13)












