BATURAJA, OKUSATU.ID – Kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), di Dinas Pertanian OKU menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri Baturaja telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Kedua tersangka masing masing, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Tenaga Sukarela (Tks) pada Dinas Pertanian OKU.
Setelah menetapkan tersangka, Kamis sore 25 Mei 2023, Kejari Baturaja langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH, M H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, SH mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara.
Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 Ha pada Dinas Pertanian OKU.