BeritaHeadlineSumsel

Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Tak Ditahan, Kejati Beri Penjelasan Begini

×

Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Tak Ditahan, Kejati Beri Penjelasan Begini

Sebarkan artikel ini
Ketua Koni Sumsel jadi Tersangka

Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Tak Ditahan, Kejati Beri Penjelasan Begini

PALEMBANG – Ketua umum KONI Sumatera Selatan Hendri Zainudin di tetapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah anggaran 2021.

Kendati sudah menyandang status tersebut, namun Hendri tidak di tahan oleh Kejaksaan.

BACA JUGA Korban Tenggelam di Oku Timur Ditemukan, Tapi Nyawanya Sudah Lepas

“HZ sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun tidak di tahan. Karena menurut Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, HZ masih kooperatif, ” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di lansir Antara.

Tidak di lakukan penahanan, juga di perkuat pasal 21 KUHAP, yakni tersangka tidak di khawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News