Kejati juga masih menelusuri kerugian negara sebesar Rp 5 M. Upaya ini menyasar pada penelusuran aset tiga tersangka lainnya.
“Aset lain masih dalam pelacakan penyidik, ” jelasnya.
Baca juga :
November Masuk Penghujan Tapi Tidak Merata
BIL Hotel Siapkan Romantic Dinner Untuk Momen Spesial
Tito Dalkuci membenarkan pihaknya menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta termasuk dua sertifikat.
“Kami membawa niat baik klien ke Kejati dengan menitipkan uang Rp 500 juta dan sertifikat, ” ungkapnya.
Barang tersebut, sambungnya merupakan barang pribadi HZ, bukan hasil korupsi. Namun penyerahan ini sebagai bentuk tanggungjawab.
“Ini bentuk tanggungjawab secara hukum. Jika ada kerugian negara dari hasil audit, itulah yang bisa di pertanggungjawabkan, ” tandasnya. (*)