Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 135.000.000.
Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 35.000.000 pada 1 Mei 2023.
“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” Ujar Kejari
Namun menurut Kejari OKU, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Membebankan kepada terdakwa biaya perkara Tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-” Tutupnya. (Wen)