Khairudin menjelaskan, kasus perceraian terjadi karena beberapa faktor.
Di antaranya ekonomi, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan narkoba.
“Ada juga faktor meninggalkan pasangan, ” tandasnya.
BACA JUGA Beruntung Menantu, Cucu dan Anak Pak Cik Bisa Keluar, Saat Kamarnya Sudah Berselimut Api
Untuk informasi, Kantor Pengadilan Agama tersebar di tiga kabupaten.Yakni Kabupaten OKU, OKU TImur, dan OKU Selatan.
Pemisahan ini mulai berlaku sejak 2018. Sehingga untuk struktur ada di wilayah kantor masing-masing. (wen)