OKU SATU – Ribuan Perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Ogan Komering Ulu belum terakomodir maksimal.
Anggaran menjadi kendala untuk pelaksanaan sidang terpadu perkara perkawinan ini.
Baca juga Peloncoan Dijamin Tidak Ada
Kendala itu di ungkap Ketua Pengadilan Agama Baturaja, Sri Roslinda, S.Ag.MH, Melalui Panitra Pengadilan Agama Baturaja, H.Khairudin, S. AG, S.H, M.H.I.
“Anggaran yang menjadi kendala dalam pelaksanaan di lapangan, ” katanya kepada okusatu.id
Padahal untuk kegiatan Sidang Terpadu pada 2023 ini, sudah di koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2022.
“Berharap kedepannya, perkara perkawinan tidak tercatat bisa di akomodir secara bertahap, ” harapnya.
Baca jugaInilah Kecamatan dengan Jumlah Janda Terbanyak di OKU, Rata-rata Cantik dan Berusia Muda
Baca juga Yang Jomlo Merapat! Ada 1.261 Janda Baru di Kabupaten OKU
Di contohkannya jika sidang terpadu bisa menyasar 20 orang setiap minggunya.
Maka persoalan pernikahan tanpa buku nikah bisa selesai.
Baca juga Status Desa Tertinggal Nihil, Inilah 10 Desa Mandiri, Maju Dan Berkembang di OKU
“Supaya masyarakat bisa menikah secara resmi Agama dan pemerintahan, ” harapnya.
Untuk informasi, sidang terpadu perkara perkawinan melibatkan beberapa pihak.
Baca juga Satlantas Polres OKU Tambal Jalan di Pangkal Jembatan Ogan 2
Baca juga Jadi Bandit dan Buron Selama 3 Bulan, Petani Asal Lengkiti Dicengkram Tim Singa Ogan
Masing-masing pihak bekerja sesuai kapasitasnya.
Di antaranya : Pengadilan Agama untuk penetapan surat cerai. Kementrian Agama untuk mengeluarkan buku nikah.
Baca juga Sukses Ala CEO Tispa H Hengki Irawan, Caranya Wajib Tahu
Dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Wen)
Baca juga Delapan Bandar Narkoba Dijeblokan Dalam Satu Sel, Ini Daftar Namanya