Headline

Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Dua Oknum Pejabat Dispora

×

Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Dua Oknum Pejabat Dispora

Sebarkan artikel ini

Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Dua Oknum Pejabat Dispora

OKUSATU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menerima dua tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dari
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri OKU Selatan kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Rabu 10 September 2025.

Dua tersangka tersebut adalah An, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga OKU Selatan dan DI Kabid Peningkatan Prestasi pada Dispora.

“Ke 2 tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Dispora OKU Selatan Tahun Anggaran 2023,” jelas Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :

Di Desa Bantan OKU Timur Ibu Tewas Dig0rok Anak Kandung

Pedang T4jam Sambar Tangan, Teguran Berujung Petaka    

Kemudian, diperkuat dengan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Lebih subsider tersangka An dikenakan Pasal 12 Huruf f Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” tegasnya.

Tersangka harus  mempertanggung jawabkan belanja kegiatan  yang diduga tidak sesuai dengan yang sebenarnya,  sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.913.875.134 (sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah).

Baca juga :

Ribuan PPPK Paruh Waktu Serbu RSU Ibnu sutowo Baturaja

Kejari OKU Beri Advokasi Hukum dì Desa dì KPR

Hal ini berdasarkan hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,.

“Kedua TSK ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 September 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua yang kemudian akan dilimpahkan,” cetusnya.(Ril/ant)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News