Selanjutnya, perlu di buat peraturan atau undang-undang yang tegas dan kondusif untuk menjalankan kriteria tersebut.
“Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat di rasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang termasuk dalam kategori orang miskin, ” tambahnya.
Sementara Ketua MUI OKU Timur KH Fuad Masykuri belum berani berkomentar banyak. Sebab pihaknya masih menunggu arahan dari DP MUI Provinsi Sumatera Selatan terkait fatwa MUI tersebut.
“Nanti kalau kita sudah ada informasi dari DP MUI Provinsi Sumatera Selatan, kita kabari,” jelasnya.
MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite
Sekertaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyebut haram bagi orang kaya yang menggunakan gas 3 kg dan pertalite. Karena dua jenis bahan bakar itu, mendapat subsidi dari pemerintah.
“Dalam Hukum Islam, orang kaya menggunakan BBM dan gas subsidi, haram, ” tegasnya.
Baca juga :