Nasional

Libur Hari Raya, Mendagri Larang Kepala Daerah Liburan

×

Libur Hari Raya, Mendagri Larang Kepala Daerah Liburan

Sebarkan artikel ini
Mendagri M Tito Karnavian
Mendagri M Tito Karnavian

Libur Hari Raya, Mendagri Larang Kepala Daerah Liburan

OKUSATU.id – Kepala daerah diminta tidak meninggalkan daerahnya masing – masing selama libur hari raya Idul Fitir 1447 H atau tahun 2026. Layanan public harus berjalan optimal.

Larangan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri RI (mendagri) M Tito Karnavian. Hal ini selaras dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentangan penundaan perjalanan luar negeri selama libur lebaran Idul Fitri 1447 H.

Tak hanya plesiran di negeri jiran, perjalanan ibadah umrah ke tanah suci Mekkah juga dilarang selama periode ini.

“Masyarakat libur, kita jangan berlibur. Kita harus menjamin masyarakat, bahwa hari raya ini baik, “ ujar Mendagri M Tito Karnavian.

Baca juga :

Emaskan THR mu, Galeri 24 Baturaja Tabur Diskon

Proyek Strategis OKU Bakal Diawasi Ketat!

Penegasan itu disampaikan mantan Kapolri saat Rakor Pengendalian Inflasi dan kesiapan pemda pada hari raya idul fitri.

Masyarakat, jelas Tito harus mendapat perhatian serius mengingat masyarakat muslim di Indonesia sangat besar di dunia.  Bisa dipastikan saat menjelang hari raya, mobilitas mudik dan bali terjadi lonjakan.

Karena inilah, Mendagri meminta pemda untuk memastikan keamanan dan kenyaman. Untuk pengendali inflasi, Kepala daerah harus berkoordinasi dengan Forkopimda.

“Pastikan kesediaan cukup dan harga terjangkau. Jika harga naik, tekan dengan gerakan pasar murah, “ tuturnya.

Baca juga :

Duet TPA Asholihin – BAZNAS OKU, Gebyar Ramadhan Diisi Perlombaan

THR Berupa Barang, Disnakertrans Ancam Bekukan Perusahaan

WFA Fleksibel

Lalulintas kendaraan di jalan raya dipastikan terjadi lonjakan. Bukan saja kendaraan umum yang biasa melintas, tapi juga kendaraan yang membawa pemudik.

Untuk mengantisipasi kedapatan arus lalulintas, Tito mengintruksikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) secara fleksibel.

“Kebijakan WFA dimulai 16, 17 maret kemudian pada 25 hingga 27 maret 2026, “ terangnya.

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News