Incar Jabatan Kepsek!, Punya Dua Sertifikat Ini, Guru Bisa Langsung Jadi Kepala Sekolah
OKU SATU – Jabatan Kepala Sekolah tentu menjadi keinginan para guru.
Namun, beberapa faktor yang membuatnya sulit menggapai mimpi tersebut.
Terlebih untuk kedepan, pengangkatan Kepala Sekolah, Kemendikbud mengajukan beberapa syarat.
BACA JUGA Kabupaten OKU Krisis Kepala Sekolah, Ratusan Sekolah Dijabat Pelakasana Tugas
BACA JUGA Kerap Dibuli, Pelajar SMP Nekat Bakar Sekolah
Yakni, calon kepala sekolah juga harus mengikuti Diklat CKS atau Guru Penggerak.
Sisi lain, Kemendikbud juga meluncurkan sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara daring per Juli 2023.
Platform tersebut, solusi sekaligus tantangan bagi calon kepala sekolah dan pengawas.
BACA JUGA Kakan Kemenag OKU Selatan Tuntut Guru PAI Harus Berkompetensi
BACA JUGA Guru SD Honorer Hilang, Di temukan Ngapung di Sungai Desa Keban Agung
Meski saat ini, aplikasi tersebut masih fokus untuk seleksi Kepala Sekolah.
Namun pengawas sekolah pun akan menggunakan sistem tersebut.
Sistem ini juga memudahkan Dinas Pendidikan mengidentifikasi kebutuhan Kepala Sekolah.
BACA JUGA SLB Negeri Baturaja Kekurangan Guru Pengajar
Aplikasi pengangkatan Kepala Sekolah dapat mengunjungi lama https://pengangkatan-ksps.kemedikbud.go.id/
Serta memenuhi syarat sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek, untuk menjadi kepala sekolah.
Syarat tersebut tertuang di Permendikbud Ristek No. 40 tahun 2021 pasal 2 Permendikbud.
1. Punya sertifikat pendidik (Serdik).
2. Kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
3. Punya sertifikat guru penggerak dari program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
4. Guru PNS pangkat minimal penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b
5. Guru P3K harus punya jabatan paling rendah guru ahli pertama. 6.
6. Penilaian kinerja guru predikat “Baik” selama 2 tahun terakhir setiap unsur penilaian.
7. Pengalaman manajerial selama minimal 2 tahun di satuan pendidikan, komunitas pendidikan, atau organisasi pendidikan.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah sakit pemerintah. Serta bebas narkoba, psikotropika dan zat adiktif.
9. Tidak pernah di hukum disipilin atau berat.
10. Tidak sedang menjadi terdakwa atau pernah menjadi terpidana.
11. usia maksimal 56 tahun saat di tugaskan sebagi kepala sekolah.
Syarat tersebut tak berlaku untuk guru yang di tugaskan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang di selenggarakan masyarakat. (Tif)