BeritaHeadlineoku satu

2024 Produk Tidak Bersertifikat Halal Disanksi

×

2024 Produk Tidak Bersertifikat Halal Disanksi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UMK Tommy SH M, Si membuka pelatihan kewirausahaan di salah satu hotel di Kelurahan Sukajadi. (Foto : Mustofa / Oku Satu)

Baturaja Timur – Pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Kabupaten OKU didorong Dinas Koperasi dan UKM, agar melengkapi legalitas produknya.

Tidak hanya soal perizinan produk, tapi juga produk yang dilepas ke publik, diwajibkan telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Karena mulai tahun depan, semua produk wajib melengkapinya dengan sertifikat halal.

“Per 17 Oktober 2024, semua produk harus bersertifikat halal, ” ujar Kadin Koperasi dan UMKM Tommy SH M Si melalui Kabid Kewirausahaan Ir Yesi Yandriyani ST MM didampingi Pejabat Fungsional Ir Marinda Gusti Akhiria ST MT.

BACA JUGA Program Bedah Rumah Sasar 50 KK

Kewajiban tersebut berdasarkan aturan BPJPH. Jika produk tidak bersertifikat halal, BPJPH, sambungnya bakal memberikan sanksi.

Sanksi bagi produk yang tak bersertifikat halal, mulai dari peringatan tertulis, denda, dan terparah penarikan produk dari pasar.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News