BeritaHeadlineoku satu

2024 Produk Tidak Bersertifikat Halal Disanksi

×

2024 Produk Tidak Bersertifikat Halal Disanksi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UMK Tommy SH M, Si membuka pelatihan kewirausahaan di salah satu hotel di Kelurahan Sukajadi. (Foto : Mustofa / Oku Satu)

“Kalau pemberian sanksi, kewenangan BPJPH, Dinas Koperasi hanya mendampingi, ” katanya.
Mengurus sertifikat halal, jelasnya tidak rumit. Pihaknya siap melakukan pendampingan. Selain itu, proses pembuatan sertifikat tidak lama.

BACA JUGA ASN Tak Netral, Bakal Dipecat

“Kalau dulu 2 bulan sertifikat halal baru selesai, kalau sekarang satu bulan sudah selesai, ” jelasnya.

Di Kabupaten OKU, sudah 301 produk yang bersertifikat halal. Jumlah tersebut hanya yang didampingi Dinas Koperasi, belum yang ditangani oleh pendamping lainya.

“Kedepan kami dorong pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal. Untuk sekarang, peserta pelatihan ini akan kami dorong untuk mengurusnya, ” katanya seraya menyebut jumlah peserta pelatihan berjumlah 40 pelaku UMKM.

Untuk diketahui, jelang akhir pekan kemarin, Dinas Koperasi dan UMK menggelar pelatihan yang diikuti 40 pelaku UMKM.
Pelaku usaha yang didominasi bidang kuliner ini dilatih agar mampu mengembangkan produk dagangannya serta mampu mengkreasikan produk.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News