Martapura – Dengan modus mengancam akan menyebar foto syur, pemuda asal OKU Timur berhasil menggagahi korbannya, yang masih pelajar.
Bahkan, pemuda berusia 17 tahun ini sempat menggauli korbannya sebanyak dua kali.
Namun dari perbuatannya, ia terpaksa meringkuk di hotel prodeo. Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menangkap pria berinisial RB (17) di rumahnya Desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, 19 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib.
BACA JUGA Kepergok Bersama Selingkuhan, Istri Asal OKU Timur Babak Belur Kena Bogem Suami
RB dilaporkan korbanya sendiri, ASM (14) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur. Dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Korban melaporkan bersama orang tuanya kerena trauma. Dengan nomor surat: LP – B / 61 / VI / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 12 Juni 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan tersangka RB (17).
Penangkapan terhadap tersangka ini, karena ia nekat menyetubuhi seorang gadis yang masih pelajar berinisial ASM (14). Yang merupakan warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA Diduga Terlibat Penipuan, Polisi Periksa Mantan Camat di OKU Timur
Ancam Sebar Foto Syur
Menurutnya, pelaku melancarkan hasratnya dengan cara lebih dulu menghubungi korban. Ia meminta korban datang ke rumah. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban, jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Sesampainya di rumah, kemudian pelaku mengajak korban masuk ke kamar rumah. Kemudian pelaku langsung membuka celana korban, dan menggaulinya .
“Atas kejadian tersebut, korban merasa trauma. Bersama orang tuanya, korban mendatangi Polres OKU Timur untuk melapor kejadian tersebut,” ujarnya.
Aksi pencabulan tersangka terhadap korbannya, ASM sebanyak dua kali.
“Pertama pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira Pukul 09.00 Wib. Kedua pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira Pukul 09.30 Wib,” katanya.
BACA JUGA Polisi OKUT Buru Distributor Penimbun Pertalite
BACA JUGA Yang Jomlo Merapat! Ada 1.261 Janda Baru di Kabupaten OKU
Setelah mendapatkan laporan. Senin tanggal 19 Juni 2023, KBO Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M Nabil Khairullah S.Tr.K bersama Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono, bersama 4 angoota Unit IV PPA Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan tersangka.
BACA JUGA Mencuri di OKU Timur, Polsek Madang Suku 1 Bekuk Pelaku di Lampung
BACA JUGA Anak Oknum Kepala Desa di OKU Timur Diringkus
“Berdasarkan laporan tersebut, sehingga pelaku berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku langsung menuju ke Polres OKU Timur guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Mencabuli Anak di bawah Umur. Yaitu, Pasal 81 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 13)