“Karena saat ini oknum ASN tersebut sudah berstatus tersangka dan sudah di tahan, ” katanya di lansir dari sripoku.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke dinas PUTR, tempat oknum ASN tersebut bertugas. Ia juga menjelaskan status oknum ASN tersebut di Dinas PUTR.
“Ia ASN staf biasa, tidak menduduki jabatan penting, ” tandasnya.
Baca juga :
Harga Karet di Lubuk Raja Membaik, Warga Serbu Pasar Gotong Royong
Tukin ASN OKU Di usulkan 6 Bulan Tahun Depan
Untuk informasi, di lansir dari okusatu.id, pada Selasa 26 September 2023, Kepala Desa Bumi Agung Putra Perdaus nyaris saja pindah alam, akibat penganiayaan yang di lakukan Deni, oknum ASN di OKU Selatan.
Motif pelaku belum di ketahui, karena pelaku menyerang korban dengan mendadak. (*)