Prinsip dan kaidah yang dipegang oleh Kiai Wahab dalam tataran fiqih ialah, kemaslahatan bergabung dengan Nasakom lebih jelas dan kuat daripada menolak dan menjauhinya, taqdimul mashlahah ar-rajihah aula min taqdimil mashlahatil marjuhah (mendaulukan kemaslahatan yang sudah jelas lebih didahulukan dari kemaslahatan yang belum jelas).
Karena jika tidak ada NU sebagai perwakilan Islam, PKI akan lebih leluasa mempengaruhi setiap kebijakan Soekarno. Simpulanya jelas bisa ditarik dari dinamika politik ulama yang teguh dalam memegang prinsip kemaslahatan bangsa dan negara berdasarkan kaidah-kaidah fiqih.
Para ulama memposisikan politik bukan sebagai ghayah (tujuan), tetapi sebagai washilah (perantara) mencapai tujuan baldatun thayibatun wa rabbun ghaffur, yaitu kondisi negeri yang subur dan makmur, adil dan aman di bawah rahmat dan ampunan Allah.