Tata Cara Perwakafan Oleh PPAIW
Dilansir dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia, berikut tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan:
1. Baik perorangan maupun badan hukum yang ingin memwakafkan tanah miliknya wajib datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Sebelum mengikrarkan wakaf, calon wakif terlebih dahulu menyerahkan surat-surat berikut kepada PPAIW:
Sertifikat atau tanda bukti kepemilikan tanah
Surat keterangan dari kepala desa mengenai kebenaran kepemilikan tanah dan sedang tidak dalam sengketa
Surat keterangan pendaftaran tanah
Surat izin Bupati atau walikota, direktorat agraria setempat, dalam rangka tata kota (Master Plan City)
3. PPAIW meneliti surat dan persyaratan apakah telah memenuhi untuk pelepasan hak tanah yang diwakafkan serta meneliti saksi dan mengesahkan susunan nadzir
4. Wakif mengikrarkan kehendak wakaf kepada nadzir di hadapan PPAIW dan dua orang saksi. IKRAR harus diucapkan dengan jelas, tegas serta dituangkan dalam bentuk tertulis.