Beritaoku satu

Apakah Wakaf dan Siapa PPAIW

×

Apakah Wakaf dan Siapa PPAIW

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Namun bagi wakif yang tidak dapat mengucapkan ikrar karena tuna wicara maka dapat menyatakan kehendaknya melalui isyarat dan mengisi blanko.

Apabila wakif tidak dapat menghadap PPAIW maka bisa membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang memiliki tanah wakaf tersebut.

Kemudian surat tersebut dibacakan dihadapan Nazir setelah memperoleh persetujuan dari Kandepag. Semua yang hadir dalam upacara ikrar tersebut wajib mendatangani ikrar wakaf.

5. Terakhir, PPAIW akan segera membuatkan akta ikrar wakaf rangkap 4 dan telah dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku. Akta tersebut selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah ikrar wakaf diucapkan.

Untuk detail tata cara pelaksanaan wakaf dan penerbitan akta ikrar wakaf oleh PPAIW dapat Anda cek melalui situs resmi Badan Wakaf Indonesia. (*)

Baca juga :

Rasulullah dan Kejujurannya Inspirasi Ketenangan

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News

INTI BUDAYA LITERASI
Berita

Menyambut Dzulhijjah Khutbah I الْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَالصَّلاَةُ…