“Masalah wakaf memang penting untuk dibicarakan dalam program kerja kementrian terkait pokjanya mendatang. Hal ini karena banyak tanah wakaf yang masih dikuasai oleh individu. Ini terjadi karena sang wakif (orang yang wakaf) memberikannya kepada organisasi tapi lewat pribadi. Sehingga kalau tidak disikapi secepatnya akan menjadi milik peribadi atau nadhir (pengelola) yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, banyak kasus terjadi dikarenakan ketidakpahaman wakif dan nadhir soal sertifikasi tanah, kalaupun ada perjanjiannya, itupun diatas segel yang kekuatan hukumnya masih kurang.
Dalam hal ini yang memiliki lembaga PPAIW harus melakukan sosialisasi sertifikasi tanah wakaf dalam bentuk pengarahan dan dialog.
Para ahli fiqih mendefinisikan wakaf sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat.