Semisal mewakafkan tanah untuk yayasan tertentu—status wakaf ini menjadikan tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual atau dihibahkan.
Pengelolanya hanya diperkenankan mengatur pemanfaatan tanah tersebut untuk kemaslahatan yayasan.
Ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan syariat. Sebelum ijma’ (konsensus ulama), terdapat banyak dalil yang menjelaskan pensyariatan dan keutamaan wakaf.
Di antaranya firman Allah:
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).
Sahabat Abu Thalhah saat mendengar ayat tersebut bergegas mewakafkan kebun “Bairuha”, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai.